Ini sebagai tindak lanjut dari penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang rumah adat, pakaian adat dan pengantin adat Melayu Belitong
Manggar (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, akan menerbitkan aturan mewajibkan pegawai  negeri sipil menggunakan pakaian adat daerah pada hari-hari tertentu.

"Ini sebagai tindak lanjut dari penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang rumah adat, pakaian adat dan pengantin adat Melayu Belitong," kata Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Kabupaten Belitung Timur, Ruspandi, di Manggar, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan contoh kepada masyarakat dan itu akan dimulai dari aparatur sipil negara dengan menggunakan pakaian adat sebagai seragam kerja.

"Kami berharap nanti ada peraturan bupati sebagai turunan dari perda tersebut, setelah itu pada hari tertentu diwajibkan ASN berpakaian adat untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan mempertahankan serta melestarikan adat daerah," ujarnya.

Ia mengharapkan ke depan pakaian adat tersebut bisa menjadi ciri khas bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

"Minimal PNS menggunakan pakaian adat satu hari, seperti halnya menggunakan seragam batik," ujarnya.

Meskipun demikian, kata dia, sampai sekarang belum ada anggaran untuk pembelian pakaian adat dan diharapkan PNS bisa menggunakan uang pribadi.

"PNS tidak masalah berkorban sedikit demi budaya dan adat daerah ini. Harga pakaian tersebut kisaran Rp500 ribu," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026