Jakarta (Antara Babel) - MPR RI menerima tiga opsi usulan dari elemen
masyarakat soal amandemen UUD NRI 1945 yakni amandemen terbatas, kembali
ke UUD 1945, serta tidak perlu ada amandemen.
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan hal itu dalam pidatonya pada
pembukaan "Konvensi Nasional Tentang Haluan Negara: Mengembalikan
Kedaulatan Rakyat Melalui Haluan Negara", di Jakarta Convention Center
(JCC), Jakarta, Rabu.
Acara yang diselenggarakan oleh Aliansi Kebangsaan, FKPPI, dan
Forum Rektor ini dihadiri antara lain Ketua Umum DPP PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 Try
Sutrisno, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Ketua Umum DPP Partai
Golkar Aburizal Bakrie, mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung, serta para
rektor dan pengurus FKPPI.
Menurut Zulkifli Hasan, tiga usulan soal amandemen konstitusi yang
diterima MPR RI meliputi, kelompok yang ingin UUD NRI 1945 tidak diubah
karena dinilai sudah sempurna.
Ada kelompok yang menginginkan agar UUD NRI 1945 yang telah empat
kali mengalami amandemen dikembalikan ke UUD 1945, karena menilai agar
konstitusi negara tetap murni.
Kemudian, ada juga kelompok yang mengusulkan, agar dilakukan
amandemen terbatas yakni menghidupkan kembali haluan negara serta
meningkatkan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara yang akan
mengawal haluan negara.
Menurut Zulkifli, berdasarkan masukan dari berbagai elemen
masyarakat, pimpinan MPR RI melalui rapat gabungan telah memutuskan, MPR
RI akan mulai melakukan tahapan proses amandemen terbatas UUD NRI
1945.
"Namun, kami tidak gegabah. Sesuai amanah pasal 37 UUD 1945,
amandemen harus dilakukan secara hati-hati, mana pasal yang akan diubah
dan bagaimana perubahannya," katanya.
Sebelum dimulai amandemen, kata dia, juga harus melalui proses
panjang, yakni kajian oleh lembaga pengkajian, termasuk seminar di 50
perguruan tinggi.
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, kalau
sidang paripurna MPR RI memutuskan, menyetujui amandemen terbatas, yakni
menghidupkan haluan negara dan MPR RI kembali sebagai lembaga tertinggi
negara, hal itu baru akan berlaku pada MPR RI periode berikutnya.
MPR Terima Tiga Opsi Usulan Amandemen Konstitusi
Rabu, 30 Maret 2016 14:10 WIB
Namun, kami tidak gegabah. Sesuai amanah pasal 37 UUD 1945, amandemen harus dilakukan secara hati-hati, mana pasal yang akan diubah dan bagaimana perubahannya.