Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan DPR telah menerima draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kemudian akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada pembukaan Masa Sidang Ke-IV tahun Sidang 2015-2016.
"Saat ini sudah masuk Surpres (Surat Presiden tentang revisi UU Pilkada), nanti saat pembukaan masa sidang tanggal 6 April 2016 dibacakan dalam Rapat Paripurna," kata Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan saat ini draf revisi itu sudah ada di Pimpinan DPR dan mekanismenya Surpres tersebut akan dibacakan dahulu dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, akan ditugasi ke Komisi terkait lalu masing-masing fraksi membuat Daftar Inventarisir Masalah.
"Setelah itu pemerintah diminta penjelasan terkait draf tersebut lalu masuk DIM (pembahasan)," ujarnya.
Dia mengatakan dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun menurut dia, dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi mengenai persyaratan tersebut.
"(Syarat calon independen) tidak diperberat. Itu kan pembahasannya dari DPR nanti baru terlihat keberatannya," kata Rambe.
Dalam draf itu menurut Rambe juga diatur mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Dia juga mengatakan, dalam draf itu ditegaskan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada adalah yang memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Lalu mengenai persyaratan calon yang boleh maju (apabila pernah terlibat kasus hukum) tidak boleh bebas bersyarat namun bebas murni," katanya.
Berita Terkait
Ketua Komisi XII DPR RI resmikan penyalaan perdana program BPBL di Belitung bersama Kementerian ESDM dan PLN
9 Desember 2024 10:47
DPR RI pastikan program BPBL berlanjut pada 2025
8 Desember 2024 13:44
DPR minta pemerintah evaluasi pembantu presiden imbas ucapan Miftah
5 Desember 2024 15:17
Dasco sebut ada usul pajak barang mewah naik dan turunkan pajak lain
5 Desember 2024 14:00
Anggota Komisi III DPR usul SIM hingga STNK berlaku seumur hidup
4 Desember 2024 16:32
Gerindra sebut Miftah harus dievaluasi buntut ucapan ke penjual es teh
4 Desember 2024 14:59
Yulius: Unggahan keterlibatan Polri di pilkada untuk minta klarifikasi
3 Desember 2024 18:25
MKD DPR putuskan Haryanto langgar kode etik terkait video asusila
3 Desember 2024 16:12