Jakarta (ANTARA) -
"Update hari ini kerugian sudah Rp227 juta, yang pagi tadi Rp183 juta, korbannya pun bertambah dari 60 menjadi 65 orang," kata Muhammad Zainul Arifin, dari tim kuasa hukum korban, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Zainul dan tim mendampingi tujuh korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Selain korban, Zainul selaku pelapor juga turut diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan yang dilayangkan-nya pada Jumat (19/5).
Menurut Zainul, dirinya diperiksa ditanyai 18 pertanyaan dan para saksi korban diperiksa sebanyak 15 pertanyaan. Pertanyaan yang ditanyakan terkait barang bukti dan peristiwa hukum, serta pola-pola yang dilakukan pelaku dengan pola yang sama yakni melalui media sosial, kemudian trik, nomor rekening dan beberapa nomor akun media sosial yang sama.
Menurut Zainul, kasus ini melibatkan sindikat, karena berulang dan masif. Penjualan tiket dengan modus yang sama juga terjadi pada saat penjualan tiket konser Balckpink dan Moto GP Mandalika.
"Bisa disimpulkan ini merupakan suatu kejahatan sindikat yang secara masif, karena bukan hanya di Coldplay, tapi ada di Blackpink dan juga Moto GP Mandalika," ungkapnya.
Dalam laporan ini, kata Zainul, pihaknya melaporkan 23 akun media sosial yang diduga pelaku penipuan jasa penitipan tiket konser Coldplay.
Sementara itu, salah satu korban Ajeng (29) mengaku tertarik membeli karena ditawarkan oleh salah satu akun media sosial yang memiliki tiket CAT 6 dijual dengan harga Rp1,8 juta. Sementara harga penjualan resmi dari vendor untuk kategori tersebut dibandrol Rp1,5 juta.
Ajeng mengaku bisa berkomunikasi dengan pelaku, setelah dirinya membuat cuitan untuk mencari tiket Coldplay.
"Lalu dia (pelaku) DM saya bilang kalau dia punya dua tiket Coldplay," ucap Ajeng.
Wanita 29 tahun itu merasa yakin untuk membeli karena percaya dengan akun pelaku yang tidak mencurigakan, akun terpercaya dan sudah lama aktif. Pelaku juga mengirim tanda bukti memiliki tiket resmi berupa tangkapan layar konfirmasi booking tiket.
Ajeng baru menyadari kalau dirinya menjadi korban penipuan setelah men-trasfer uang pembelian, namun pelaku penjual sudah tidak bisa dihubungi dan tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Dengan adanya laporan ini, para korban berharap pelaku bisa diproses hukum dan uang mereka kembali. Atau bisa mendapatkan hak menonton sesuai dengan tiket yang sudah dibeli.