Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak para nelayan mengikuti program jaminan perlindungan ketenagakerjaan agar lebih tenang dan produktif saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Profesi nelayan memiliki risiko tinggi karena usaha yang dijalankan banyak beraktivitas mencari ikan di tengah laut, maka ini perlu memiliki jaminan asuransi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Sholeh di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan pekerjaan nelayan dan pelaut memiliki risiko yang besar, seperti menghadapi ombak besar dan cuaca buruk yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan saat bekerja.
Oleh karena itu, ia menyarankan para nelayan memiliki jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp16.800/bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua (JKK dan JHT) atau iuran Rp36.800/bulan program JKK, JHT dan jaminan kematian (JKM).
Untuk meningkatkan kesadaran para nelayan mengikuti program jaminan perlindungan tersebut, BPJAMSOSTEK Cabang Pangkalpinang terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya program tersebut.
"Terakhir kami lakukan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kemarin bersama Bupati Bangka Tengah dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah kepada para nelayan Pantai Sampur, Desa Kebintik, Bangka Tengah," ujarnya.
Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan nelayan tersebut, para petugas menyampaikan tentang sistem jaminan nasional dan memberi pengetahuan serta pemahaman kepada nelayan tentang pentingnya dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
"Sosialisasi program jaminan bukan penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan ini akan terus kita lakukan agar semakin banyak cakupan dan masyarakat yang terlindungi," katanya.
Dalam hal ini nelayan mendapatkan program JKK di mana program tersebut didapatkan mereka yang mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.
Selain itu, nelayan akan menerima JKM sebagai perlindungan jika terjadi musibah berupa kematian dalam bekerja. Keluarga yang bersangkutan akan mendapatkan santunan yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu, para nelayan bisa mengikuti program tabungan atau yang dikenal dengan program JHT atau sebagai tabungan dan dapat dicairkan apabila pekerja sudah tidak bekerja kembali.
"Program ini merupakan program nasional agar para pekerja memiliki perlindungan yang membuat semakin nyaman dalam bekerja sehingga akan semakin produktif," katanya.