Jakarta (ANTARA) -
"Pelaku dikenakan pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Junto pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresto Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo di Mapolres Metro Jaktim, Senin.
Menurut dia, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan tindakan US yang secara sengaja melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan membakar istri dan anaknya.
Saat ini, pelaku US masih mendapatkan perawatan khusus di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Namun, status US sudah dipastikan sebagai tahanan Polresto Jakarta Timur.
"Kondisi korban sudah dalam perawatan RS juga dan untuk pelaku saat ini sebagai tahanan Polres Metro Jakarta Timur juga mengalami luka bakar, masih dalam perawatan," katanya.
US tega membakar WH beserta kedua anaknya lantaran sikap cemburu pada Rabu (28/6).
Kemudian, US dan WH terlibat cecok dan US langsung menyiram keluarganya tersebut dengan bensin yang berada di dalam botol.
Melihat WH dan kedua anaknya terbakar, US panik sehingga ikut membakar dirinya juga.
US menyiram korban dengan botol yang berisikan bensin ke arah istri dan kedua putrinya ke sekujur badan. Kedua putrinya saat itu sedang bermain telepon seluler.
"Kemudian pelaku menyalakan korek api yang telah disiapkan untuk membakar para korban," kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Sri Yatmini.
Api kemudian membesar dan meluas di sebuah kontrakan yang dihuni oleh US dengan keluarganya tersebut.
"Pada saat kejadian diketahui api juga membesar di dalam rumah kontrakan pelaku dan korban, Sudin Gulkarmat Jakarta Timur datang memadamkan api hingga padam sekira pukul 22.30 WIB," kata Sri.
Mengetahui kejadian tersebut, warga sekitar sontak melapor ke Polsek Cakung dan US, WH beserta kedua anaknya dilarikan ke Rumah Sakit Islam Sukapura dan RSU Pekerja, Jakarta Utara.
US mengalami luka bakar di bagian tangan, paha dan kedua kaki. WH menderita luka bakar di bagian telinga, muka, rambut, kedua tangan dan kedua kaki.
"Sedangkan kedua putrinya yang masih di bawah umur, mengalami luka bakar di bagian muka, rambut, leher, kedua tangan dan kedua kaki," kata Sri.