Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu di Kendari Jumat, mengatakan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka S langsung dilakukan penahanan di Markas Komando (Mako) Dit Polairud Polda Sultra.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka bakal dijerat dengan Pasal 302 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 117 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No.17 tahun 2008 tentang pelayaran dan atau Pasal 359 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar," kata Faisal.
Dia menjelaskan bahwa para saksi dalam keterangannya menyebutkan kapal tersebut tenggelam dikarenakan kelebihan muatan, di mana kapal tersebut hanya bisa menampung sebanyak 20 orang penumpang.
"Ini kalau menurut perkiraan dari para saksi, karena ini dua perahu rakit dijadikan satu. Namun pada saat kejadian, ditemukan kapal tersebut memuat sebanyak 69 orang," jelasnya.
Sebelumnya, nakhoda kapal penyeberangan antar-desa yang tenggelam di Teluk Banggai, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buteng, Provinsi Sultra resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut berdasarkan dengan laporan model A yang ditangani oleh Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polairud Polda Sultra.
"Untuk LP (laporan) kita sudah buat tipe A dengan nomor LP/A/06/VII/2023 SPKT Dit Polairud Polda Sultra tanggal 25 Juli 2023," kata Faisal.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka tersebut merupakan motoris (nakhoda) kapal rakitan antar-desa yang berinisial S. Peristiwa tenggelamnya kapal tersebut berawal pada Senin (24/7) sekitar pukul 00.20 WITA yang disebabkan oleh kelebihan muatan dan kapal yang tidak layak untuk digunakan berlayar.