Belitung (ANTARA) - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak nelayan pemilik kapal di daerah itu mencegah pengiriman obatan-obatan tertentu (OOT) tanpa izin melalui jalur tikus.
"Kami mengajak nelayan pemilik kapal untuk bersama-sama mencegah pengiriman obat-obatan tertentu tanpa izin melalui jalur-jalur pelabuhan rakyat atau tikus," kata Kepala Loka Pom Belitung, Asruddin di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, setiap pengiriman obat-obatan harus dilengkapi dengan surat keterangan resmi baik manifest atau faktur pengiriman.
Ia mengatakan, Loka POM Belitung mendeteksi masuknya obatan-obatan tertentu ke daerah itu melalui jalur tikus.
"Sehingga kami ingin menekan agar penyalahgunaan obat-obatan dapat berkurang dan pengirimannya terdeteksi dari sekarang apabila masuk ke Belitung," ujarnya.
Asruddin menambahkan, berdasarkan hasil identifikasi, obatan-obatan tertentu tersebut dipasok dari Pulau Bangka, Kepulauan Seribu, dan Kalimantan.
"Kalau daratnya dari Bangka kemudian dikirim melalui jalur laut, kemudian kebanyakan dari Kepulauan Seribu, Karimata, dan Kalimantan," katanya.
Ia menjelaskan, adapun modus operandi pengiriman obatan-obatan tertentu tersebut adalah obat-obatan tersebut dikirim ke Belitung dengan memanfaatkan kapal-kapal nelayan.
"Informasi yang kami dapat nelayan menangkap ikan di tengah laut kemudian jualan ke Kalimantan dan ambil barang (obat) bawa ke sini (Belitung) begitu juga yang dari Jakarta, estafet selalu ada barang (obat) yang dibawa ke sini," ujarnya.
Ia mengingatkan, ada sanksi pidana bagi setiap nelayan atau pemilik kapal yang melakukan praktik pengiriman obat-obatan tertentu tanpa izin tersebut.
"Kami ingatkan ada sanksi pidananya, tahun ini kami sudah pro justicia atau meja hijaukan satu tersangka penyalahgunaan obat-obatan tertentu," kata Asruddin.