Jakarta (Antara Babel) - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai keputusan moratorium reklamasi Teluk Jakarta bisa menjadi perbuatan melawan hukum pemerintah, karena moratorium itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang.
"Padahal pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal keluarnya polemik siapa yang berwenang terhadap pemberian izin reklamasi apakah gubernur atau menteri," kata Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Jumat.
Sebelumnya pemerintah secara sepihak menghentikan proses reklamasi pantai utara Jakarta. Menurut Irmanputra penghentian reklamasi itu juga telah merugikan pengembang dan menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di Indonesia.
Irmanputra Sidin mengaku tidak paham cara pikir pemerintah ketika memutuskan moratorium reklamasi, karena bagaimanapun juga, pengembang adalah warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.
"Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah," katanya.
Ironisnya, lanjut Irmanputra Sidin, penerima izin atau pengembang tidak berhak menentukan siapa yang berwenang memberikannya izin.
Lalu kalau izin dicabut, tambahnya apa solusi yang diberikan pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah untuk membiayai proses reklamasi pantai utara Jakarta ?.
Irmanputra Sidin mengatakan, kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, maka solusinya adalah penyesuaian izin akan syarat yang dibutuhkan, bukan sanksi berupa moratorium.
"Bagaimana kalau para pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi, berapa besar biaya yang dikeluarkan ?" katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) sendiri walau menerima perintah penghentian sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta, menyatakan moratorium ini merugikan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek.
"Saya kira pasti kerugian ekonomi ya. Mereka sudah kontrak, mesti extend (memperpanjang). Karena kan yang mereklamasi dari Belanda, pasti berhenti kan," kata Ahok seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli dan Menteri Kelautan Susi Pudjiastitui beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Kehati PT Timah merehabilitasi ratusan satwa dilindungi
5 November 2024 15:00
Babel kemarin, pembangunan irigasi sumur tanah hingga imbauan perbanyak minum air putih
31 Oktober 2024 00:39
PT Timah jadikan Kampong Reklamasi Selinsing jadi wisata bekas tambang
30 Oktober 2024 18:08
PT Timah fokuskan "Kehati" rehabilitasi satwa dilindungi
23 Oktober 2024 18:45
ESDM: akan ada aturan khusus reklamasi tambang di sekitar IKN
24 September 2024 16:00
Kampoeng Reklamasi PT Timah rehabilitasi 20 ekor buaya
5 September 2024 18:59
Menata Lahan Bekas Tambang dengan Konsisten Melakukan Reklamasi
4 September 2024 20:28