Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.
"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan bahwa pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023.
Proses investasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Tidak hanya itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, hal tersebut adalah bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.
"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan," pungkasnya.
Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Meski demikian, seiring dengan proses investasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.
Berita Terkait
![KPK geledah rumah terdakwa korupsi Kementan Muhammad Hatta](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/05/15/20240103_175107.jpg)
KPK geledah rumah terdakwa korupsi Kementan Muhammad Hatta
19 Mei 2024 18:56
![KPK setor Rp126 miliar uang pengganti dari terpidana PT Merial Esa](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/04/26/alun.jpeg)
KPK setor Rp126 miliar uang pengganti dari terpidana PT Merial Esa
26 April 2024 14:31
![KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/03/05/20240305_141103.jpg)
KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR
5 Maret 2024 15:57
![KPK tetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/02/20/1000115767.jpg)
KPK tetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK
20 Februari 2024 21:29
![KPK optimis praperadilan Eddy Hiariej ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/01/29/20230209_165051.jpg)
KPK optimis praperadilan Eddy Hiariej ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri
30 Januari 2024 14:54
![KPK: Tiga pasangan calon konfirmasi hadir pembekalan antikorupsi](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/01/09/20230515_133038.jpg)
KPK: Tiga pasangan calon konfirmasi hadir pembekalan antikorupsi
9 Januari 2024 16:53
![KPK undang tiga capres-cawapres untuk pembekalan antikorupsi](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/01/04/20230821155241_IMG_1722_1.jpg)
KPK undang tiga capres-cawapres untuk pembekalan antikorupsi
9 Januari 2024 15:05
![KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/12/19/Update-Pemberitaan-Juru-Bicara-Bidang-Penindakan-KPK-Ali-Fikri-060123-Rn-5.jpg)
KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan
28 Desember 2023 12:03