Pangkalpinang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap menerima permohonan sengketa proses pemilu dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 mulai tanggal 6 sampai 8 November 2023.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Babel EM Osykar pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Babel.
"Sesuai dengan regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pasca penetapan DCT tanggal 3 November maka dimungkinkan untuk peserta pemilu mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu," kata EM Osykar melalui siaran persnya kepada media di Pangkalpinang, Senin.
Ketua Bawaslu Babel ini juga mengimbau agar peserta pemilu tidak memasang Alat
Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa kampanye. Hal ini untuk mencegah pelanggaran pemilu dalam hal kampanye diluar tahapan.
"Selain itu mengingat masa kampanye baru bisa dilakukan mulai tanggal 28 November
2023, maka bagi semua pihak yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu agar dapat menahan diri dari segala bentuk kegiatan yang mengarah pada kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung," ujarnya.
Untuk diketahui penerimaan permohonan sengketa proses tersebut dimulai pada hari Senin sampai rabu tanggal 6 sampai 8 November 2023 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB atau jam kerja di Sekretariat Bawaslu Babel.
Berita Terkait
Bawaslu Babel: Partisipasi pemilih Pilkada 2024 capai 60 persen
1 Desember 2024 10:00
Bawaslu Babel pastikan kendala pemungutan dan penghitungan suara dapat diantisipasi
28 November 2024 10:49
Bawaslu Babel jelaskan kewenangan terhadap lembaga survei
28 November 2024 10:36
Erzaldi: Bawaslu tegas sikapi dugaan pelanggaran hasil survei di masa tenang
27 November 2024 11:47
Soal dugaan money politik oleh paslon, EM Osykar: Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah
26 November 2024 19:19
Bawaslu Babel sebut masih ada baliho yang terpasang pada hari kedua masa tenang pilkada
26 November 2024 08:37
Bawaslu Babel terima 12 laporan selama tahapan kampanye
26 November 2024 07:56
Bawaslu Babel antisipasi politik uang saat masa tenang Pilkada 2024
24 November 2024 18:45