Jogja, 5/5/1948 (ANTARA) - Wakil Residen Priangan dan Bupati Sumedang masih ditahan.
Wartawan "ANTARA" Tasikmalaja, Badrun St. Baheramsjah, jang ditahan Belanda beberapa bulan jang lalu menurut Keng Po sudah dimerdekakan. Demikianpun Zachri anggauta staf Residen Priangan telah dimerdekakan, sedang wakil Residen Priangan dan Bupati Sumedang dipindahkan dari tahanan Bandung ketempat lain (tidak disebut kemana).
Sementara itu dikabarkan pula, bahwa beberapa orang diantara 46 orang jang ditahan Belanda di Kalimantan Timur telah dimerdekakan pula. Demikian Keng Po.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA