Kendari (Antara Babel) - Calon perseorangan yang akan ikut Pilkada Kota Kendari, Sulawesi Tenggara membutuhkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal sebanyak 24.368 untuk bisa mendaftar di KPU.
Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu di Kendari, Jumat mengatakan jumlah dukungan KTP bagi calon perseorang tersebut ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kendari.
"Ketentuan undang-undang Pilkada menyebutkan bahwa daerah dengan DPT di bawah 250.000, maka calon kepala daerah yang lewat jalur perseorangan harus mendapat dukungan minimal 10 persen dari DPT yang ada," katanya.
Nah, DPT Kota Kendari berdasarkan data Pemilu legislatif 2014 ujarnya, berjumlah sebanyak 243.680.
Oleh karena itu, kata dia, maka setiap pasangan calon wali kota/wakil wali kota Kendari yang lewat jalur perseorangan harus menyetorkan dukungan KTP minimal sebanyak 24.368 saat mendaftarkan diri di KPU.
"Setelah calon perseorangan menyerahkan bukti dukungan berupa KTP tersebut, KPU akan melakukan verifikasi faktual langsung kepada pemilik KTP dan pihak kelurahan," katanya.
Bila dalam verifikasi faktual ditemukan adanya KTP ganda atau ada KTP yang digunakan lebih dari satu pasangan calon kepala daerah kata dia, maka KPU akan menanyakan langsung kepada pemilik KTP siapa yang dia dukung.
"Siapa yang disebut pemilik KTP sebagai calon yang didukung, maka pasangan calon tersebutlah yang dianggap sah dukungannya oleh KPU," katanya.
Menurut Hayani, penyerahan dokumen dukungan kepada KPU bagi calon perseorangan akan dimulai 6 hingga 10 Agustus 2016, paling lambat pukul 16.00 WITA.
Dokumen dukugan tersebut, katanya, berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi dukungan KTP.
"Surat pernyataan dukungan dapat menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan," katanya.