Blangpidie, Aceh (Antara Babel) - Kepala Sub Bagian Perlindungan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syamsul Bahri Lubis menyatakan, spesies ikan hiu di Indonesia saat ini terancam punah, karena selama ini tidak dikelola dengan baik.
"Salah satu spesies yang berstatus punah di Indonesia adalah ikan hiu gergaji. Ikan hiu jenis ini saat ini sudah sangat langka didapatkan," katanya di sela-sela acara konsultasi publik di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat.
Acara konsultasi publik serta pengkajian kebutuhan regulasi pengendalian pemanfaatan hiu (tidak dilindungi dan apendiks/non apendiks Cites) tersebut berlangsung selama satu hari penuh dihadiri oleh masyarakat nelayan, pengusaha ikan, unsur Panglima Laot dan puluhan penyuluh Dinas Kelautan dan Perianan setempat.
Syamsul Bahri Lubis menambahkan, spesies ikan hiu di Indonesia saat ini terancam punah, karena selama ini tidak dikelola dengan baik dan belum adanya regulasi yang jelas tentang pengendalian serta pemanfaatannya.
"Populasi ikan hiu saat ini semakin berkurang karena laju pertumbuhannya lambat, padahal Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi hiu yang terbesar di dunia," ujar dia.
Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya, Muslim Hasan, mengatakan, acara konsultasi publik yang digelar oleh pihak Kementerian Kelautan RI ini dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat nelayan terkait penyusunan regulasi oleh pemerintah.
Penyusunan regulasi pembatasan penangkapan ikan hiu di wilayah perairan Indonesia perlu dibuat sebagai upaya perlindungan dalam pengelolaan perikanan ikan hiu secara komprehensif.
"Wilayah perairan Indonesia memiliki hampir sepertiga dari total spesies hiu di seluruh dunia. Maka sudah seyogyanya pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya ikan hiu supaya dapat dimanfaatkan secara keberlanjutan," katanya.
Selain bertujuan untuk melestarikan populasi ikan hiu dan ekosistem laut dalam keseimbangan yang lebih baik, acara tersebut merupakan implementasi rencana aksi perlindungan dan pengelolaan sumber daya ikan hiu secara nasional.
"Meskipun demikian, regulasi tersebut kita harapkan, agar tidak merugikan masyarakat nelayan dan masyarakat konsumen. Jadi, jika regulasi benar-benar terwujud sebaiknya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada seluruh nelayan di pesisir pantai," katanya.
Selain harus melakukan sosialisasi kepada semua tingkatan masyarakat di pesisir pantai, Aturan yang saat ini sedang disusun oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan secara spesifiknya harus ada kearifan lokal, demikian Muslim Hasan.