Jakarta (ANTARA) - Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto menyebut bahwa Partai Gerindra merupakan partai yang mendorong lahirnya Undang-undang Disabilitas.
"Partai Gerindra adalah partai yang mendorong Undang-undang Disabilitas,” kata Prabowo dalam kelima yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Ahad.
Benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dina Listiorini, menyebut jika klaim tersebut tidak jelas dan tidak berdasarkan data.
“Disabilitas juga bukan satu-satunya kelompok rentan sebagaimana dinyatakan dalam PMKS apabila mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial,” kata Dina.
Dia menjelaskan hal itu ada pada nomor 14, meski kata menyimpang sebagai alasan tidak bisa dibenarkan.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan bahwa klaim tersebut berlebihan karena UU No 8 tahun 2016 bukan hanya didukung oleh Partai Gerindra.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Selepas debat pertama Pilpres 2024 pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, debat ketiga 7 Januari 2024, dan debat keempat pada 21 Januari 2024, KPU menggelar debat kelima di Balai Sidang Jakarta.
Debat pemungkas Pilpres 2024 sekaligus menjadi debat ketiga yang mempertemukan para capres dan KPU menyelenggarakannya dengan tema meliputi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kebudayaan, teknologi informasi, serta kesejahteraan sosial dan inklusi.
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia.
Baca juga: Cek fakta, klaim Anies puluhan ribu guru honorer tidak diangkat jadi guru PPPK
Baca juga: Cek fakta, benarkah Ganjar menggaji guru honorer SMA/SMK di Jateng sesuai UMP ditambah 10 persen?
Baca juga: Cek fakta, Prabowo klaim stroke dan jantung penyebab utama kematian