Jakarta (ANTARA) -
"Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan oleh KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan Formulir C Hasil Pemilu 2024 yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut," kata Betty dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Betty menjelaskan dalam proses tersebut, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memfoto Formulir C Hasil Pemilu 2024 secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat.
Kemudian, petugas mengirimkan ke server KPU melalui Sirekap. Sistem tersebut lalu mengkonversi gambar menjadi data digital.
Menurut Betty, KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dan segera melakukan koreksi data.
"Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada Formulir C Hasil Pemilu 2024," jelasnya.
KPU juga membuka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, untuk dapat melihat hasil perolehan suara berdasarkan Formulir C Hasil Pemilu 2024 beserta hasil konversi data oleh Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.
"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data. Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS, sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," kata Betty.
Sementara itu, Formulir C Hasil Pemilu 2024 yang didokumentasikan dan dicatat dalam Sirekap menjadi data autentik terhadap proses yang terjadi di TPS.
Data itu harus dijaga dan dimiliki oleh KPU sebagai penyelenggara. Perlindungan atas data tersebut harus dijaga dengan ketat melalui lembaga yang berwenang.
"KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi. Sirekap juga telah melalui proses asesmen oleh lembaga yang berwenang," ucap Betty.
Baca juga: KPU klaim salah input Sirekap karena kesalahan manusia dan sistem
Baca juga: KPU: Data Sirekap tertunda karena sedang lakukan sinkronisasi
Melalui Sirekap, KPU berharap pesta demokrasi berlangsung jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang dapat diakses oleh publik secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
"Yang jelas, KPU mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal hasil Pemilu," ujar Betty.
Perlu diketahui, aplikasi Sirekap bukan hasil resmi dari Pemilu 2024. Rekapitulasi manual yang berjenjang tetap digunakan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu secara resmi.
Jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ialah sebagai berikut:
1. PPLN: 15 hingga 22 Februari 2024
2. Kecamatan: 15 Februari hingga 2 Maret 2024
3. Kabupaten dan kota: 17 Februari hingga 5 Maret 2024
4. Provinsi: 19 Februari hingga 10 Maret 2024
5. Nasional: 22 Februari hingga 20 Maret 2024