Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara dengan proses persetujuan aksesi OECD paling cepat, yakni hanya tujuh bulan.
Sebelumnya pemerintah mengajukan keinginan untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) sejak bulan Juli 2023, kemudian disetujui untuk lanjut ke tahap aksesi keanggotaan pada 20 Februari 2024.
Keputusan itu sebagai tindak lanjut dari intensi yang disampaikan pemerintah Indonesia pada bulan Juli 2023, dan proses sampai aksesi itu selama tujuh bulan dianggap salah satu yang tercepat dalam proses yang ada di OECD, dan kita merupakan negara Asia Tenggara pertama yang mulai masuk dalam proses aksesi OECD, kata Menko Airlangga saat konferensi pers diskusi aksesi Indonesia bersama delegasi OECD di Jakarta, Rabu (28/2)..
Proses aksesi OECD merupakan proses di mana 38 negara anggota meninjau secara mendalam calon negara kandidat dari berbagai aspek sebelum dapat diterima sebagai anggota resmi OECD.
Menko Airlangga mengharapkan proses aksesi yang sudah dimulai saat ini hanya akan memakan waktu dua hingga tiga tahun saja. Sedangkan proses aksesi berbagai negara agar dapat menjadi anggota resmi OECD rata-rata membutuhkan waktu lima sampai tujuh tahun.
Di depan perwakilan 30 negara anggota OECD yang hadir, Menko Airlangga menyampaikan bahwa keanggotaan Indonesia di OECD dapat memperkokoh kebijakan ekonomi negara melalui reformasi struktural serta meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional.
Dengan mengikuti standar serta regulasi negara-negara maju, diharapkan meningkatkan arus investasi yang masuk di Indonesia.
Keputusan anggota "klub negara maju" dalam membuka diskusi aksesi juga menjadi kelanjutan dari keterlibatan dan kerja sama Indonesia sebagai salah satu negara mitra utama OECD sejak 2007 lalu.
Sebagai forum yang menekankan pentingnya kolaborasi dan penyusunan standar global, OECD hingga kini masih menjadi mitra strategis pemerintah dalam melahirkan kebijakan nasional yang progresif dan dapat diterima secara global.
Selama proses pertimbangan keanggotaan OECD, Indonesia mengklaim telah menerapkan 15 dari 200 standar OECD.
Saat ini terdapat 38 negara anggota OECD. Dengan disetujuinya Indonesia ke dalam tahap aksesi, maka Indonesia menjadi negara keenam yang mendaftar keanggotaan selain Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, dan Rumania.
Apabila sudah disetujui untuk menjadi anggota resmi, maka Indonesia bakal menjadi negara ketiga di Asia dengan keanggotaan penuh di OECD setelah Jepang dan Korea Selatan.
"Kita harap proses menjadi anggota OECD ini bisa diselesaikan dalam dua sampai tiga tahun. Beberapa negara yang berpengalaman masuk dalam tiga tahun adalah Chili, Estonia, Slovenia, dan Lithuania," kata Menko Airlangga.
Setelah melewati sesi diskusi aksesi, lanjut Airlangga, Dewan OECD akan meluncurkan peta jalan (roadmap) untuk keanggotaan Indonesia di OECD.
Rancangan peta jalan aksesi tersebut menjadi tinjauan teknis yang disiapkan OECD bersama pemerintah Indonesia. yang mencakup berbagai bidang kebijakan dan berfokus pada sejumlah isu prioritas seperti perdagangan terbuka dan investasi, tata kelola publik, integritas dan upaya anti-korupsi, serta perlindungan lingkungan dan upaya mengatasi perubahan iklim.
Proses peninjauan teknis akan dilakukan untuk memperhatikan keselarasan regulasi nasional dengan standar OECD.
Melalui diskusi aksesi, OECD berharap akan dapat memberikan dukungan bagi Indonesia dalam melanjutkan upaya reformasi untuk mencapai visi menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita minimal 30.300 dolar AS atau sekitar Rp474 juta pada 2045.
Selain itu, keanggotaan Indonesia dan penyelarasan peraturan dengan standar OECD juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat umum, seperti meningkatkan nilai investasi, mendorong UMKM menjadi pemain global, hingga meningkatkan kualitas SDM.
"Kita tahu perkembangan ekonomi Indonesia yang baik, dengan pertumbuhan ekonomi 5,05 persen. Itu membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang stabil di Asia Tenggara dan pentingnya keanggotaan Indonesia dalam aksesi OECD. Ini akan melanjutkan proses reformasi struktural dan juga kebijakan, dan regulasi dengan referensi yang banyak dan baik yang dimiliki OECD," tuturnya.