Palembang (Antara Babel) - Anggota Polsek Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan menangkap seorang warga yang kedapatan membawa senjata AK-47 untuk menakut-nakuti masyarakat di.lingkungan tempat tinggalnya.
Kapolsek Rambutan AKP Heryanto di Palembang, Minggu, mengatakan, penangkapam pelaku Er (51) yang merupakan warga Desa Sungai Dua setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
"Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur namun akhirnya menyerah setelah tembakan peringatan ke atas dari petugas," kata Kapolsek.
Petugas melakukan penggrebekan ketika yang bersangkutan tengah beristirahat di rumahnya, Minggu.
Pelaku juga sempat ingin mengambil senjatanya yang disimpan di belakang pintu rumahnya, namun digagalkan petugas.
"Untuk barang bukti kita mengamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis organik AK 47 berserta amunisinya," kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk kecepek (senjata rakitan).
Tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Er mengaku, senjata api tersebut sudah tiga tahun dimilikinya yang didapat dari rekannya Mar secara cuma-cuma.
"Saya hanya gunakan senjata itu menjaga kebun karet dan tidak pernah dipakai untuk kejahatan," kata dia.
Sedangkan untuk amunisinya, diakui Er didapat dari seorang kenalan seharga Rp350 ribu sebanyak 20 butir.
Berita Terkait
Presiden Prabowo tetapkan Pilkada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional
22 November 2024 20:27
Polres Bangka Tengah dukung program ketahanan pangan nasional
21 November 2024 16:23
KH Mas Mansur, Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah yang karib KH Wahab
18 November 2024 16:07
Harga pangan Senin, bawang merah naik jadi Rp38.940 per kg
18 November 2024 11:03
HAKLI: Hari Kesehatan Nasional momentum disiplin hidup sehat
12 November 2024 16:47
Pemprov Babel gencarkan pemeriksaan kesehatan massal peringati HKN Ke-60
12 November 2024 15:42
Babel beri penghargaan kepada insan kesehatan pada HKN ke-60
12 November 2024 15:41