Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal, puluhan WNI yang terdiri dari 22 jamaah dan dua koordinator itu tercatat masuk ke Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah.
“Pada 28 Mei 2024, KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan dan menyediakan jasa penerjemah bagi 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Saudi di Madinah,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui pesannya, Kamis.
Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah Indonesia itu akan dibebaskan. Sementara dua orang koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus.
Judha mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak kedua WNI itu selama proses peradilan di Saudi.
Saat ini pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh atau izin.
“Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh,” tutur Judha.
Berita Terkait
Pegiat medsos yang ditangkap di Arab Saudi jual visa lewat Facebook
7 Juni 2024 21:05
Jual visa haji ilegal, Selebgram Indonesia ditangkap kepolisian Saudi
7 Juni 2024 16:50
Kemenag bakal sanksi biro perjalanan haji dengan visa tidak resmi
5 Juni 2024 09:26
Kemenag Sulsel benarkan 37 calon haji Makassar ditangkap di Madinah
2 Juni 2024 22:26
Arab Saudi kembali menahan 37 WNI pemegang visa non haji
2 Juni 2024 00:14
Kemenag Bangka pastikan calon haji tidak gunakan visa palsu
31 Mei 2024 09:38
Arab Saudi: 171 ribu visa jamaah haji Indonesia telah selesai
30 April 2024 16:10
Kemenag laporkan 75.572 visa peserta haji reguler sudah terbit
24 April 2024 17:15