Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada September 2016 akan membuka unit pelayanan rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Sungailiat, guna menekan peredaran narkoba di daerah itu.
"Unit rehabilitasi ini sebagai solusi bagi pecandu narkoba untuk bisa terlepas dari ketergantungan barang haram itu," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Babel, Johan Jabri di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan selama ini kelemahan BNN dalam penanganan pecandu di antaranya tidak tersediannya tempat khusus rehabilitasi sebagai rujukan bagi pecandu narkoba rawat inap.
"Saat ini penanganan pecandu narkoba yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi di daerah ini, hanya direhabilitasi dengan rawat jalan karena tidak tersedianya tempat dan fasilitas pendukung lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan jumlah pecandu narkoba yang dirawat jalan se-Babel 138 orang, sedangkan rawat inap di Lapas Tuatunu Pangkalpinang sekitar 30 orang, karena tergolong pecandu yang berhadapan dengan hukum.
"Kasus yang terungkap ini tidak bisa dijadikan indikator dalam pemberantasan narkoba di daerah ini," ujarnya.
Menurut dia pemberantasan peredaran narkoba diperlukan peran dan kerja sama masyarakat, karena ini merupakan tugas bersama dalam menyelamatkan generasi muda di daerah ini.
"Selama ini peran masyarakat masih kurang dalam melaporkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan, sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang haram ini," ujarnya.