Pangkalpinang (Antara Babel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang adanya peredaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah yang ada di daerah itu.
"Kami memahami dengan niat baik sekolah untuk meningkatkan kualitas, misalnya dengan melakukan pengadaan LKS tersebut. Tapi jika ketika itu menjadi sebuah kewajiban dan memberatkan orang tua wali siswa, maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap sekolah," kata anggota Komisi 1 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Selasa.
Ia mengatakan, larangan peredaran LKS tersebut dikarenakan Pemkot Pangkalpinang sudah mengeluarkan kebijakan serta telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut dan harus ditaati.
"Kami akan berikan sangsi kepada sekolah ketika siswa diwajibkan, adanya paksaan serta mengintimidasi membeli sesuatu yang melalui guru maupun sekolah dan tidak melalui koperasi, jangan lupa kami sudah mengesahkan Perdanya maka dari itu tidak mungkin sekolah tidak tahu hal itu," katanya.
Dikatakannya, jika ada sesuatu hal yang dipaksakan kepada orang tua/wali siswa dan melanggar Perda pendidikan yang telah disahkan tahun kemarin, maka pihaknya mengimbau dinas pendidikan untuk sering-sering turun ke bawah melaksanakan monitoring, jangan sampai hal seperti ini mengganggu kegiatan belajar mengajar serta jangan sampai semua dibebankan kepada wali siswa.
"Bagi yang mampu mungkin bisa beli, tapi yang tisak mampu bagaimana. Kalau ada temuan kami dari DPRD tidak akan diam dan tidak akan membiarkan ini terjadi terlalu lama. Karena kita sudah punya aturan yang jelas yaitu Perda Pendidikan," ujarnya.
Untuk itu, Ia meminta kepada dinas pendidikan berikut perangkat di bawahnya menaati hal itu dan tidak boleh ada pengadaan LKS di sekolah kecuali koperasi serta tidak boleh ada sanksi bagi yang tidak ingin membeli, jika memang tiba-tiba sekolah punya kebijakan lain kita diskusikan dengan acuan Perda yang pernah dibahas.
"Pelanggaran Perda pendidikan jangan sampai memberatkan siswa terlebih orang tua, apa lagi sampai memaksa harus membeli. Pengadaan pun harus dilakukan oleh pihak koperasi dan sekolah tidak boleh menjadi koordinator langsung," katanya.