Amman (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Yordania pada Kamis mengecam persetujuan Knesset (parlemen Israel) terhadap sebuah draf resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina.
Melalui pernyataan kementerian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran baru dan serius terhadap hukum internasional sekaligus merupakan tantangan bagi komunitas internasional ke depannya.
Juru bicara kementerian, Sufyan Al-Qudah, mengatakan semua keputusan dan langkah yang ditetapkan pendudukan Israel, tidak sah dan harus dibatalkan serta tidak mengubah realitas dan realitas pendudukan mereka atas wilayah Palestina.
Hal itu juga tidak berpengaruh pada kelanjutan penerapan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil di waktu perang.
Lebih lanjut Al-Qudah menekankan bahwa upaya intens Israel untuk menolak hak rakyat Palestina atas negaranya yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, tidak membawa keamanan dan perdamaian di kawasan.
Diperlukan aksi internasional yang efektif untuk mencegah tindakan tersebut dan menghentikan perang Israel terhadap Palestina yang hingga kini masih berlangsung.
Al-Qudah juga menyerukan perlunya menghentikan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang terbaru yang terus menargetkan warga sipil yang mencari perlindungan di sekolah-sekolah UNRWA dan pusat-pusat penampungan.
Sumber: WAFA
Berita Terkait
Israel bunuh 28 warga Gaza lagi, jumlah korban lampaui 43.700
16 November 2024 11:26
Semangat kedaulatan dari Indonesia untuk Palestina
15 November 2024 11:09
Prabowo tanyakan langkah nyata Menlu AS atasi konflik di Palestina
14 November 2024 17:42
Prabowo tanyakan langkah nyata Menlu AS atasi konflik di Palestina
14 November 2024 15:38
Menlu AS: Saatnya mengakhiri perang di Gaza
14 November 2024 12:09
Prabowo-Biden komitmen kemerdekaan Palestina bagian solusi dua negara
13 November 2024 14:29
Israel serang Gaza, warga Palestina cari korban dengan tangan kosong
11 November 2024 19:20
Kemerdekaan Palestina dalam pidato Presiden Prabowo
9 November 2024 14:54