Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai penegakan peraturan daerah di kota itu sangat lemah bahkan hampir tidak pernah sama sekali.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, M.Rusdi, Jumat, mengatakan, selama ini pemkot hanya bisa melakukan penertiban namun tidak pernah melakukan penegakan perda.
Padahal pihaknya sudah banyak menelurkan peraturan daerah tetapi kenyataannya tidak dijalankan.
"Di sini pemerintah tidak konsisten, tidak komprehensif serta tidak sporadis dengan perda yang telah dibuatnya. Pemerintah juga harus bijak jika ingin melakukan penertiban yang seharusnya menyiapkan solusi terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban," ujarnya.
Menurut dia, kalau Pemkot Pangkalpinang ingin melakukan penegakan, terlebih dahulu harus ada tindak pidana ringan (tipiring) yang akan diberikan kepada para pelanggar.
Ia menilai bukan hanya Satpol PP sebagai penegak perda yang kurang tegas, tapi ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindag serta DPPKAD yang memang dalam efektivitas dan subjektifitas sangat lemah serta tidak bersinergi satu sama lain.
"Contoh untuk di pasar tradisional, pemkot sebelum melakukan penertiban seharusnya menyediakan alokasi, paling tidak menyediakan fasilitas, bukan hanya melakukan gusur tapi sebaiknya mereka untuk dibina," katanya.
Selain kurang tegasnya pemerintah dalam penegakan perda, pihaknya juga meminta adanya pengertian dari masyarakat agar jangan berjualan di badan trotoar karena banyak hak orang lain yang digunakan.