Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta sehari untuk pengguna layanan dari operator seluler sebagai cara untuk menekan transaksi judi online.
"Jadi kami bikin aturan bagi opsel (operator seluler) untuk transfer pulsa maksimal Rp1 juta perhari, dan juga kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media," kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.
Budi menyebutkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler mengenai ketentuan batas transfer pulsa maksimal hanya bisa dilakukan Rp1 juta sehari.
Keputusan membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta ini menjadi strategi dari Kementerian Kominfo dan pelaku industri telekomunikasi untuk memberantas judi online yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.
Dalam penelusuran Kementerian Kominfo didapatkan bahwa ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Budi mengatakan secara nasional, diperkirakan sudah ada Rp500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online.
Meski diputuskan untuk membatasi transfer pulsa Rp1 juta, Kementerian Kominfo memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi pelaku usaha yang memang berjualan pulsa sebagai komoditasnya.
Nantinya para operator seluler akan memasukkan para pelaku usaha tersebut ke dalam daftar putih atau white list sehingga ketentuan transfer maksimal Rp1 juta hanya akan berlaku untuk nomor yang melakukan transfer di luar daftar putih itu.
"Itu untuk dealer-dealer yang berjualan pulsa kan paling sekali transfer Rp50 ribu, Rp100 ribu, isi pulsa kan gak langsung Rp2 miliar, emang-nya buat apa?," kata Budi.
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan terkait judi online pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp100 triliun. Transaksi tersebut merupakan uang yang keluar dan masuk dari sejumlah rekening diduga berkaitan dengan judi online.
Meski pemerintah telah menutup banyak akses perbankan dan keuangan untuk transaksi judi online, namun para pelaku dan bandar judi online masih mencari alternatif salah satunya menggunakan pulsa.
Maka dari itu, pemerintah pun ikut melakukan pembatasan agar transaksi judi online di Indonesia bisa ditekan.
Berita Terkait
Kemenkominfo tegaskan aplikasi Temu ancam kelangsungan UMKM
14 Oktober 2024 16:44
Kemenkominfo tutup akses aplikasi TEMU
9 Oktober 2024 17:38
Kemenkominfo imbau aktifkan setelan IPv6 di perangkat telekomunikasi
26 September 2024 20:25
Kemenkominfo pastikan kendala e-Meterai CPNS 2024 telah diatasi
5 September 2024 22:39
Kemenkominfo akselerasi teknologi kembangkan sektor pos dan logistik
26 Agustus 2024 17:20
Kemenkominfo buka 4.215 formasi untuk CPNS 2024
23 Agustus 2024 09:15
Kemenkominfo siap akselerasi transformasi digital lewat INA digital
16 Agustus 2024 14:00
Bangka Selatan terima bantuan peralatan jaringan telekomunikasi dari Kementerian Kominfo
10 Agustus 2024 17:42