Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan ada sebanyak 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas dengan pemerintah hingga menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 ini.
"Terdapat 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI," kata Puan kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato pembukaan Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Adapun Komisi II DPR RI merupakan Alat Kelengkapan DPR RI yang paling banyak menyelesaikan pembahasan undang-undang yakni sebanyak 80 undang-undang.
Sedangkan yang paling sedikit yakni terdapat lima Alat Kelengkapan DPR RI (AKD) yang sejauh ini baru menyelesaikan satu Undang-Undang. Lima AKD itu yakni Komisi IV, Komisi V, Komisi VII, Komisi VIII, Komisi IX, dan Badan Anggaran DPR RI.
Sidang Tahunan 2024 digelar dengan tema "Nusantara Baru, Indonesia Maju" yang terdiri dari Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, dan Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025.
Dalam Sidang Tahunan MPR RI-Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara, dan sekaligus pidato kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 RI.
Selanjutnya, dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2024-2025, Presiden Jokowi menyampaikan pidato dalam rangka Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.
Berikut rincian AKD yang telah menyelesaikan undang-undang:
Komisi I: 8 Undang-Undang;
Komisi II: 80 Undang-Undang;
Komisi III: 5 Undang-Undang;
Komisi IV: 1 Undang-Undang;
Komisi V: 1 Undang-Undang;
Komisi VI: 5 Undang-Undang;
Komisi VII: 1 Undang-Undang;
Komisi VIII: 1 Undang-Undang;
Komisi IX: 1 Undang-Undang;
Komisi X: 4 Undang-Undang;
Komisi XI: 5 Undang-Undang;
Badan Legislasi: 9 Undang-Undang;
Badan Anggaran: 1 Undang-Undang, selain Undang-Undang APBN
Panitia Khusus: 4 Undang-Undang.