Pangkalpinang (Antar Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 130.153 butir obat ilegal jenis tramadol dan somadril dari sebuah toko kelontong di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (5/7).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Adi Affandi di Pangkalpinang, Rabu mengatakan obat-obatan tersebut diamankan dari dua penjual yakni Idianto (40) dan Yeni Mardiana (31).
Keduanya menjual bebas obat-obatan itu yang seharusnya melalui resep dokter.
"Total barang bukti yang disita aparat sebanyak 130.153 pil ilegal terdiri dari 67.511 pil rramadol dan 62.642 pil somadril. Dari tersangka Idianto didapatkan 67.373 pil tramadol dan 62.544 pil somadril. Sedangkan dari tersangka Yeni Mardiana ditemukan 138 pil Tramadol, 98 pil Somadril serta uang tunai Rp100 ribu," katanya.
Ia mengatakan kasus penjualan obat-obatan ilegal tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan proses pengintaian terhadap toko kelontong yang dicurigai menjual obat-obatan Daftar G merek tramadol dan somadril secara ilegal.
Toko milik KD dan YN ini telah berdiri sejak lima tahun lalu yang sehari-harinya menjual barang kebutuhan masyarakat.
"Operasi dilaksanakan oleh Dit-Resnarkoba dan Polres Basel berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil penyidikan anggota kami dilapangan. Setelah diketahui dan cukup bukti, baru kami lakukan penggerebekan, penangkapan, penyitaan serta pengamanan tersangka dalam hal ini pemilik toko selaku penjual," ujarnya.
Ia menyebutkan, obat-obatan daftar Gevaarlijk (berbahaya) termasuk dalam kategori obat keras yang harus ada resep dokter untuk dibeli pelanggan.
Obat Daftar G memang sering disalahgunakan, di antaranya merek Tramadol dan Somadril.
Dikatakannya, tramadol fungsinya obat pereda rasa sakit yang sangat kuat dan diperuntukkan bagi pasien usai menjalani operasi. Tramadol mempengaruhi reaksi kimia di otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit.
"Sedangkan somadril, obat penghilang rasa nyeri serta rematik pada tulang, juga dapat meredam gangguan pernafasan penyakit asma. Meski tidak disalahgunakan, namun sangat berbahaya apabila sering dikonsumsi yang dapat merusak otak," katanya.
Polda Babel Amankan 130.153 Butir Obat Ilegal
Rabu, 7 September 2016 21:55 WIB
Total barang bukti yang disita aparat sebanyak 130.153 pil ilegal terdiri dari 67.511 pil rramadol dan 62.642 pil somadril...