Mataram (Antara Babel) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Umar Septono menolak permohonan penangguhan penahanan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia AA Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.
"Saya langsung yang menolak surat penangguhan penahanannya," kata Brigjen Pol Umar Septono di Mataram, Kamis.
Menurutnya, kasus yang menjerat ketua Parfi bersama istrinya pada Minggu (28/8) malam di salah satu kamar Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, ini masuk dalam kategori kasus "extra ordinary crime", yang artinya kejahatan luar biasa.
"Penolakan ini berdasarkan instruksi langsung dari Mabes Polri, untuk kasus narkoba, tidak bisa diberikan penangguhan penahanan," ujarnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, Gatot Brajamusti dan istrinya secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Irfan Suryadiata, pada Senin (5/9) lalu.
Permohonan penangguhan penahanan itu bersamaan dengan pengajuan rehabilitasi untuk kedua pasangan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu).
Lebih lanjut, Kapolda NTB mengungkapkan bahwa hingga kini tersangka Gatot Brajamusti masih menjalani proses pemeriksaan di Jakarta, terkait dengan hasil temuan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di beberapa lokasi pribadinya, diantaranya temuan senjata api yang diduga ilegal dan kepemilikan satwa langka.
"Informasinya pada hari ini (Kamis (8/9)), ada ekspose kasusnya," ucap Umar.