Toboali (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti 16 ton pupuk palsu yang telah merugikan petani di daerah itu.
"Pupuk palsu yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Pramono Mulyo di Toboali, Jumat.
Pada kegiatan pemusnahan itu, Kajari juga memusnakan barang bukti lainnya di antaranya 800 keping VCD dan narkoba.
"Saat ini kasus narkoba yang telah ditangani sebanyak 33 perkara, VCD bajakan dua, dan pupuk palsu satu perkara," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah pupuk palsu ini, kata dia pihaknya akan meminta pihak Dinas Pertanian dan Disprindagkop menjalin kerja sama yang baik dengan penegak hukum, agar tidak ada peredaran pupuk ini.
"Dinas Pertanian dan Disperindag seharusnya bersinergi, agar tidak ada lagi pupuk palsu yang merugikan petani," ujarnya.
Sementara itu, dalam mengatasi tingginya angka kasus narkoba, pihaknya akan melakukan berbagai upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi bahaya barang haram itu.
"Masyarakat harus tahu dampak buruk dari narkoba ini, agar mereka menjauhi barang haram ini," ujarnya.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti itu, hadir Kapolres Bangka Selatan AKBP.Satria Riskiano, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Ansori Norman, Staf Ahli Pemerintahan Bangka Selatan Budi Setyo dan tamu undangan lainnya.
Kejaksaan Bangka Selatan Musnahkan 16 Ton Pupuk
Jumat, 9 September 2016 21:47 WIB
Pupuk palsu yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.