Pangkalpinang (ANTARA) - Kebanyakan masyarakat untuk mengobati kesehatan dirinya sendiri maupun keluarganya menggunakan sisa obat yang disimpan di rumah terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk pergi berobat ke dokter.
Obat yang didapatkan setelah berobat ke dokter maupun apotek hendaknya di simpan dengan baik sesuai karakteristiknya.
Tidak semua obat bisa di simpan dengan cara yang sama, sebaiknya tenaga medis pada saat menjelaskan penggunaan obat kepada pasien juga memberitahu cara penyimpanan obatnya.
Berdasarkan Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 menunjukkan bahwa 35,2 persen rumah tangga menyimpan obat untuk swamedikasi. Dari 35,2 persen rumah tangga yang menyimpan obat, 35,7 persen diantaranya menyimpan obat keras dan antibiotika 27,8 persen di antaranya menyimpan antibiotik, dan 86,1 persen antibiotik tersebut diperoleh tanpa resep.
Masyarakat kebanyakan menyimpan obat sediaan tablet diatas kulkas maupun di samping kulkas dan obat sediaan sirup di dalam kulkas.
Penyimpanan obat yang tidak tepat dapat memicu penggunaan obat yang tidak rasional, pemborosan sumber daya kesehatan, dan risiko kesehatan manusia yang mana merupakan dampak yang buruk.
Melakukan penyimpanan obat yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang tertera pada masing-masing obat merupakan langkah penyimpanan obat yang baik.
Sebaliknya, apabila penyimpanan obat tidak sesuai, maka obat tersebut tidak dapat memberikan efek yang diinginkan.
Penyimpanan obat sebaiknya disimpan di kotak obat, terhindar dari paparan sinar matahari dan jangkauan anak-anak.
Tetapi ada juga jenis obat yang penyimpanannya khusus seperti sirup jika tidak ada instruksi lebih lanjut pada kemasan untuk di simpan dikulkas, sebaiknya disimpan di suhu ruang saja untuk menjaga kestabilan dari sirup tersebut.
Sediaan sirup cair dan sirup kering memiliki cara penyimpanan yang berbeda. Sirup cair disimpan pada suhu ruang terhindar dari paparan sinar matahari dan jangkauan anak-anak. Sediaan sirup cair hanya boleh digunakan 1 bulan setelah segel di buka. Sedangkan sirup kering disimpan di tempat kering dan sejuk terhindar dari paparan sinar matahari dan jangkauan anak-anak. Sediaan sirup kering yang sudah dilarutkan tidak boleh digunakan lagi setelah 7–10 hari.
Sediaan insulin disarankan disimpan di suhu lemari pendingin 2-8 derajat celcius, jika sudah dibuka boleh di suhu ruangan yang kurang dari 30 derajat celcius dan tidak disarankan untuk dimasukkan ke lemari pendingin lagi. sebagian besar insulin yang telah dibuka pada suhu ruangan selama maksimal 28 hari.
Terakhir, perlu diperhatikan sebelum menggunakan obat-obatan yang ada dirumah yaitu memeriksa ada tidaknya tanda-tanda kerusakan obat bisa dilihat secara fisik seperti perubahan warna dan juga dari aroma. Jika sudah terdapat perubahan, obat-obatan tersebut tidak dapat digunakan lagi.
*) Penulis adalah Fitria Zafira, Mahasiswa Farmasi Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang