Bangka Tengah (ANTARA) - Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham melakukan pemeriksaan substantif terhadap Madu Pelawan Namang Bangka Tengah yang beranggotakan Agustinus Pardede, Abdul Rachman, dan Hafid pada Kamis (03/10/2024).
Tim disambut langsung oleh Kepala Desa Namang, Zaiwan, yang menyampaikan terima kasih kepada Tim Ahli IG Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Babel yang sudah hadir ke Desa Namang untuk melihat secara langsung Madu Pelawan dan Proses produksinya .
Zaiwan menjelaskan, Hutan Pelawan merupakan Kawasan Hutan Lindung yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Namang tahun 2009. Desa Namang merupakan desa yang memiliki program One Village One Product. Hutan Pelawan juga dijadikan sebagai tempat destinasi wisata untuk memberikan edukasi terhadap lebah madu hutan liar di desa Namang.
"Kami berharap Madu Pelawan bisa menjadi IG seperti White Paper Muntok (lada putih)," ujarnya.
Tim Ahli IG, Agustinus Pardede menyampaikan, kehadiran Tim Ahli IG ke desa Namang untuk melihat kesesuaian dokumen buku deskripsi IG Madu Pelawan dengan keadaan di lapangan.
"Yang dilihat adalah cara petani mengambil madu, cara pengolahan, cara mengemas dan memasarkan madu pelawan ini," katanya.
Tim Ahli IG, Abdul Rachman menambahkan, sebagaimana informasi dari Kades Namang bahwa Madu Pelawan ini sudah mendunia, namun belum ada pengakuan dari negara sebagai IG terdaftar.
"Pemeriksaan substantif dilakukan sebagai syarat untuk dapat sertifikat IG," tuturnya.
Abdul Rachman menyebutkan, ada 3 kriteria untuk mendapatkan IG, yaitu karakteristik khas madu, yang dilihat dari daerah tersebut. Kualitas madu yang dilihat dari kandungan gizi apakah aman atau tidak untuk dikonsumsi, dan ketiga adalah reputasi dari madu.
"Dari segi spesifikasi dan karakter khusus madu pelawan ini sudah kelihatan, hanya saja perlu sertifikasi Standar Nasional Indonesia dan perlunya pemeriksaan laboratorium terkait keamanan pangan," jelasnya.
"Dengan adanya SNI maka brandingnya akan baik , sehingga memberikan kepercayaan bagi konsumen dan membangun image daya saing dengan madu-madu daerah lain. Maka perlu peran serta Disperindag untuk membina kualitas madu dan brandingnya," tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, timnya akan menindaklanjuti rekomendasi Tim ahli IG dari Ditjen Kekayaan Intelektual tersebut.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, sehingga madu Pelawan Namang Ini dapat sertifikat IG," kata Harun.
Menurut Harun Sulianto, saat ini di Bangka Belitung telah terdapat 2 Indikasi Geografis, yakni Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Bappeda Kab. Bangka Tengah, Joko Triadhi, Kepala Desa Namang, Zaiwan, Perwakilan Disperindagkop Provinsi Babel, M. Nazali, Perwakilan Dinas Pertanian dan Kehutanan Bangka Tengah ,MPIG Madu Pelawan Namang, dan Analis KI Ahli Pertama, Marlinda.