Sungailiat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan pada 2024 tidak merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena keterbatasan anggaran.
"Tahun ini tidak ada penerimaan PPPK dan sudah kami koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSMD) Kabupaten Bangka R Tati Raneaningsih di Sungailiat, Senin.
Ia menyebut faktor penyebab mendominasi kebijakan itu kondisi keuangan daerah yang terbatas, sedangkan gaji PPPK dibebankan ke pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan belanja daerah.
Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka yang terbatas tidak hanya berdampak pada ditiadakan penerimaan PPPK pada 2024, namun juga memaksa pemerintah daerah memotong gaji tenaga honor hingga 50 persen dari besaran yang diterima dengan kisaran Rp2 juta per bulan.
Terdata jumlah honorer di Kabupaten Bangka saat ini 4.420 orang terdiri atas tenaga honorer yang digaji dari APBD mencapai 3.590 orang, dari APBN 367 orang, dan rumah sakit dan puskesmas 461 orang.
"Jumlah tersebut berdasarkan dari hasil pendataan terakhir pada 6 September hingga 18 September 2024, sedangkan untuk PPPK sebanyak 1.395 orang dan jumlah ASN 3.286 orang," kata Tati Reaningsih.
Dia minta tenaga honorer dapat memahami kondisi keuangan daerah yang saat ini terbatas dan harus bersabar dengan situasi keuangan pemerintah daerah sekarang.