Jakarta (ANTARA) - Dompet digital GoPay menutup layanan mereka pada akun yang terindikasi melakukan judi online sebagai komitmen mereka untuk memberantas judi online di Indonesia.
"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator," kata Kepala Urusan Korporat GoTo Financial Audrey P. Petriny melalui email kepada ANTARA, Jumat malam.
GoPay menerapkan proses electronic Know Your Costumer (e-KYC), prosedur untuk memverifikasi keabsahan pengguna antara lain melalui verifikasi wajah ketika pengguna ingin meningkatkan layanan menjadi GoPay Plus.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun," kata Audrey.
Platform juga menggunakan kecerdasan buatan untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan secara aktual.
Selain mengerahkan teknologi, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen tentang bahaya judi online untuk sebagai bentuk preventif.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegur platform dompet digital yang disebut memfasilitasi judi online. Nilai transaksi pada kelima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay memiliki nilai transaksi sebesar Rp89.240.919.624 dari 577.316 transaksi yang terkait judi online.
Selain GoPay, PPATK juga menemukan transaksi pada dompet digital DANA, OVO, LinkAja dan ShopeePay.