Jakarta (Antara Babel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Wibowo membantah pernyataan dua saksi ahli yang didatangkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yaitu ahli patologi forensik Universitas Indonesia (UI) Djaja Surya Atmadja dan ahli toksikologi kimia UI Budiawan.
"Pernyataan dan kesaksian dua ahli ini adalah keliru tidak sesuai dengan fakta percobaan yang dilakukan ahli toksikologi Nursamran dari Puslabfor Mabes Polri dan I Made Agus Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana," kata Hari saat pembacaan tuntutan atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Hari, fakta percobaan yang dilakukan Nursamran dan Made Agus Gelgel menggunakan bahan uji yang sesuai dengan keadaan saat kejadian dengan panelis dan para saksi yang ada di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
"Sehingga hasilnya sudah pasti valid. Tidak tercium bau almond pahit oleh semua panelis dan saksi," ucap Hari.
Ia menjelaskan apabila kristal NaCN yang dilarutkan ke es kopi vietnam yang suhunya dingin tidak sampai 5 derajat celsius dan pH larutan mencapai 13, maka ion CN (sianida)akan tertahan dalam larutan.
"Selain itu, tidak mudah membentuk Hidrogen Sianida (HCN) dalam bentuk gas yang bisa lepas ke udara," kata Hari.
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang sendiri dimulai sejak pukul 13.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10) menggelar sidang dengan pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.