Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengejar pelaku perampasan kapal isap "Hai An 9668".
Kepala Satuan Patroli Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Irwan Nasution di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan para pelaku perampasan kapal isap tersebut dilaporkan pemiliknya pada 19 September 2016 atas tuduhan pemerasan dan pengancaman.
"Sejauh ini kami terus mengejar pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap kapal Hai An 9668. Kapal itu sudah kami amankan dari para pelaku yang langsung kabur menggunakan 'tug boat'," katanya.
Dikatakannya, kapal isap yang dirampas oleh para pelaku diduga akan dipotong-potong untuk dijual kembali, hal itu dikarenakan pihaknya menemukan besi-besi rongsokan yang dibungkus karung.
"Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, mulai dari pemilik, anak buah kapal (ABK) hingga Syahbandar. Penyidik memasukkan unsur Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan barang bukti satu unit kapal dan dokumen," katanya.
Kasus ini bermula ketika kapal isap "Hai An 9668" pada Maret 2015 naik dok di Pahala Pangkalbalam selama delapan bulan dan lego jangkar di Sungai Baturusa dengan dijaga tiga kru.
Pada 14 September 2016, kapal tersebut didatangi sekelompok orang dan menyuruh ketiga kru turun, di mana mereka mengaku sebagai pemilik kapal dan mengambil alih kapal.
Selanjutnya pada 17 September 2016, pemilik kapal yakni Chandra mendapat informasi kalau kapalnya telah ditarik dengan menggunakan tug boat oleh sekelompok orang yang tak dikenalnya dari posisi tempat kapal lego jangkar.
Setelah mendapat informasi itu, pemilik kapal tersebut melaporkan kejadian itu kepada aparat pada 19 September 2016 dengan tuduhan pemerasan dan pengancaman.
Polisi berhasil menghadang kapal tersebut dan mengamankannya di perairan Pulau Bangka dengan berbendera negara asing, sedangkan para pelaku perampasan melarikan diri menggunakan "tug boat" (kapal tunda).
