Jakarta (Antara Babel) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menanggapi dukungan kubu Djan Faridz untuk Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, dan mengatakan dukungan atas nama partai memiliki aturan, antara lain berdasarkan undang-undang partai politik.
“Tapi, kalau dukungan tidak merepresentasikan suara aspirasi dari pemangku kepentingannya, ya, itu dukungan pribadi saja,” kata Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (7/10).
Kepada wartawan, ia menjelaskan alasan PPP tidak mengusung pasangan Ahok-Djarot adalah karena tidak ada konstituen mereka yang mengusulkan nama tersebut.
“TIdak ada,” tegas Arsul.
Ia berpendapat kubu Djan Faridz sebagai kelompok yang tidak dapat mengusung. Sementara itu, ia melihat dukungan dapat diberikan oleh kelompok maupun perorangan.
“Silakan saja menyatakan dukungan untuk siapa biar masyarakat yang menilai,” kata dia.
Arsul tidak ingin membahas mengenai sanksi dan berpendapat sanksi organisasi bukan prioritas utama saat ini.
“Yang pertama biarkan konstituen yang secara sosial menghukum yang bersangkutan.”
Djan Faridz berencana mendeklarasikan dukungan mereka kepada Ahok yang maju kembali didampingi petahana Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, sementara PPP kubu Romahurmuziy tergabung dalam koalisi yang dibentuk bersama Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional untuk mengusung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.