Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada dinas pendidikan setempat untuk segera menyelesaikan permasalahan buku wajib atau buku teks yang belum diterima sebagian sekolah di daerah itu.
"Selama ini terjadi ketidaksinkronnya antara laporan yang disampaikan oleh dinas pendidikan dan laporan yang diberikan oleh pihak sekolah kepada kami. Berdasarkan laporan pihak sekolah masih ada yang belum menerima buku teks tersebut," kata anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Sabtu.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang yang masuk kepada pihaknya, bahwa permasalahan buku teks sudah tidak ada masalah atau sudah 100 persen sudah terpenuhi di setiap sekolah, sedangkan pada kenyataannya masih banyak sekolah yang kekurangan buku teks.
Menurutnya, dengan masih banyaknya kekurangan buku teks tersebut, maka menyebabkan banyak pihak sekolah membeli buku tambahan atau Lembar Kegiatan Siswa (LKS).
"Buktinya masih banyak pelanggaran Perda Pendidikan salah satunya buku teks, sehingga pihak sekolah mengharuskan para siswa untuk membeli buku LKS dan ini buktinya bahwa masih terjadinya permasalahan dengan buku teks atau buku wajib ini," ujarnya.
Mengenai hal itu, pihaknya akan melakukan uji petik untuk membuktikan apakah masih adanya permasalahan atau sudah bereskah permasalahan yang terjadi pada buku teks tersebut yang disampaikan oleh dinas pendidikan kepada pihaknya.
"Bagaimana kita mau mengharapkan anak didik untuk maju, namun sarana dan prasarananya tidak mamadai. Untuk itu kami meminta permasalahan itu agar cepat diselesaikan," katanya.