Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin sore resmi menahan mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007.
"Yah, saya akhirnya selama (bertugas) lima tahun (berakhir) dengan sangat tidak adil," kata Siti Fadilah yang mengenakan rompi "Tahanan KPK" saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Senin.
"Pak Jokowi saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah, malah seolah bersalah. Ini tidak adil, ini betul-betul diskriminasi," kata Siti Fadilah
Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu mengatakan awak media terlalu membesar-besarkan pemberitaannya sebagai pengalihan isu untuk menutupi kasus tindak pidana korupsi yang lebih besar.
Adapun pemeriksaan terhadap Siti di KPK hari ini hanya sebatas keterkaitan dugaan korupsi dan belum menyentuh pokok perkara.
"Tidak ditanya apa-apa, cuma ditanya kenal ini, kenal itu, terus ditahan. Belum sampai pokok perkara, saya merasa tidak adil," ujar Siti.
KPK menetapkan Siti Fadilah dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015.
Siti diduga melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan "buffer stock" (stok penyangga) untuk kejadian luar biasa 2005.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari.
Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.
Sementara itu, Rustam Syarifuddin Pakaya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 November 2012 divonis empat tahun penjara serta denda Rp250 juta dalam kasus itu.