Jakarta (Antara Bebel) - Kementerian Agama menyurati pemerintah Arab Saudi soal pengenaan biaya visa bagi setiap jamaah haji dan umrah, termasuk jamaah dari Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil di Jakarta, Kamis, mengatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi atas kebijakan pemerintah tersebut.
Di sela kegiatan Raker Kuasa Pengguna Anggaran Kemenag 2016, Djamil mengatakan hingga saat ini pihaknya sedang menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi terkait visa.
Pemerintah Arab Saudi telah menerapkan peraturan pembayaran visa Rp7 juta bagi warga negara Indonesia yang akan masuk ke negara tersebut untuk kedua kalinya, termasuk bagi jamaah umrah dan haji.
Djamil mengatakan peraturan visa itu mulai diberlakukan pada Oktober 2016 untuk semua orang non-Saudi yang masuk ke negara petro dolar itu.
Peraturan terbaru itu, kata dia, nantinya akan memberi dampak pada biaya operasional penyelenggaraan haji. Alasannya, terdapat petugas haji yang jumlahnya sekitar tiga ribu orang untuk dibiayai visanya. Banyak dari petugas haji tersebut yang telah lebih dari satu kali ke Saudi.
"Sebab, kita mengirimkan petugas haji yang sudah berpengalaman dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji. Sebab itu, mereka yang sudah menjadi petugas haji tahun ini, maka musim haji yang akan datang mereka akan dikirim lagi tentu akan terkena biaya tersebut," kata dia.
Kemenag Surati Saudi Soal Visa Haji-Umrah
Kamis, 27 Oktober 2016 16:36 WIB