Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) mengembalikan sisa dana hibah Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera IX Tahun 2015 sebesar Rp9,4 miliar ke kas daerah itu.
"Sisa dana pelaksanaan Porwil Sumatera IX tahun lalu harus dikembali, karena dana ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Babel, Haryoso di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015, BPK menemukan penggunaan dana hibah sebesar Rp39 miliar belum didukung bukti pertanggungjawabannya, sehingga pemprov kembali mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam LKPD Tahun 2015.
"Dari total dana yang dihibahkan sebesar Rp39 miliar untuk Porwil Sumatera IX Tahun 2015, hanya terpakai Rp29,6 miliar, sementara sisanya Rp9,4 miliar. Sisa dana ini yang menjadi temuan BPK dalam pemeriksaan LKPD TA 2015," katanya.
Oleh karena itu, kata dia KONI harus mengembalikan sisa dana hibah tersebut, agar pemerintah provinsi bisa mempertanggungjawabkan hibah dana tersebut.
"Meskipun ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang tidak mewajibkan KONI untuk mengembalikan sisa dana tersebut, namun sisa dana itu harus dikembalikan untuk dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Menurut dia untuk menyelesaikan permasalahan ini, Gubernur Kepulauan Babel belum melayangkan surat tertulis kepada KONI, karena pemprov ingin KONI sendiri yang mengembalikan sisa dana hibah tersebut.
"Kami akan segera melayangkan surat tertulis, karena hingga saat ini belum ada itikad baik KONI mengembalikan sisa dana hibah itu," ujarnya.
KONI Babel Diminta Kembalikan Sisa Dana Porwil
Kamis, 27 Oktober 2016 23:29 WIB