Sungailiat (Antara Babel) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jasminar mengatakan akan melakukan penegasan kawasan tanpa rokok sekaligus memberi sanksi kepada siapapun yang merokok di area rumah sakit.
"Peraturan larangan merokok ini sesuai dengan Peraturan Daerah, termasuk sanksi yang akan dijatuhkan bagi mereka yang melanggar," katanya.
Ia mengatakan, pihak RSUD Sungailiat tidak akan menyediakan tempat khusus bagi para perokok seperti instansi-instansi lainnya.
"Untuk instansi yang lain silakan membuat ruang khusus tempat merokok untuk para tamu maupun pegawai yang merokok, namun khusus di RSUD ini hal tersebut tidak akan diberlakukan, ini untuk kepentingan kita bersama," katanya.
Ia mengatakan, pelarangan merokok ini untuk membantu terwujudnya lingkungan yang bersih,sehat,aman dan nyaman, juga memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.
"Kita akan terus melakukan sosialisasi hingga teguran kepada masyarakat khususnya bagi pegawai rumah sakit dan keluarga pasien untuk tidak merokok di area tersebut," katanya.
Ke depannya peran serta semua elemen profesi di RSUD Sungailiat berperan aktif dalam sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok karena udara segar adalah milik kita semua.
"Mari mulai dari kita sendiri untuk menjaga agar lingkungan kita tetap asri serta bebas dari asap rokok," katanya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangka, Kamil Abu Bakar mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihak RSUD Sungailiat jangan dibatasi waktu, karena dinamika yang berkunjung ke RSUD Sungailiat itu berjalan terus.
"RSUD Sungailiat harus benar¿benar bebas dari rokok karena salah satu syarat akreditasi, jangan sampai dana yang besar sudah dikeluarkan ternodai dengan adanya perilaku merokok ini," katanya.