Pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan
Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh gubernur se-Indonesia terkait memberantas pungutan liar di segala aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Haryoso di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Draf Unit Pemberantasan Pungutan Liar sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan, oleh karena itu hal ini perlu dikoordinasikan apakah pembentukan Satgas Saber Pungli ini terkait dengan instruksi tersebut," katanya.

Dikatakannya, rapat pembentukan Satgas Saber Pungli Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah dilaksanakan di Polda Babel yang dipimpin langsung oleh Kapolda Brigjen Pol Anton Wahono Sudarminto dalam rangka konsolidasi bersama, menyatukan persepsi mengenai niat baik seluruh komponen dalam melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2016 tentang Satgas Saber Pungli.

"Pertemuan ini untuk merumuskan siapa yang akan menjadi ujung tombak dan penanggung jawab Tim Satgas ini, lalu siapa yang tanda tangan dan anggaran dari mana, saya harap kedua masalah itu untuk bisa kita bicarakan, sehingga hasil dari pertemuan ini akan segera dilaporkan ke Kapolri dan kita juga bisa bergerak dengan cepat merespon Perpres tersebut," katanya.

Dalam rapat pembentukan Satgas Saber Pungli tersebut juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Syahruddin,  Komandan Sub Denpom II/4-2 Bangka Belitung, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jajaran pejabat Polda Babel dan undangan lainnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026