Pangkalpinang (Antara Babel) - Dua oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sesuai dengan hasil sidang kode etik yang dilaksanakan pada Senin (31/10).
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan dua oknum anggota yang direkomendasi untuk dilakukan PTDH tersebut yakni Brigadir SD yang bertugas di SPN Lubuk Bunter dan Briptu AF bertugas di Ditresnarkoba Polda Babel.
"Dua oknum ini ini direkomendasi PTDH karena sering melakukan pelanggaran dan terlibat beberapa kasus, salah satunya penyalahgunaan narkoba," katanya.
Menurut dia, kedua oknum anggota tersebut memang ingin keluar dari Polri karena tidak pernah jera atau menyesal mengulangi kesalahannya, bahkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Mereka ini memang tidak pernah jera dan sering mengulangi kesalahan yang sama, padahal Kapolda sekarang maupun yang terdahulu sudah sering menyampaikan jangan coba-coba terlibat narkoba," ujarnya.
Ia mengatakan, masalah PTDH terhadap oknum anggota yang terlibat narkoba ini sengaja dipublikasi besar-besaran agar bisa menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak terlibat narkoba.
"Karena atasan sudah berkomitmen jauhi narkoba, jangankan Bintara, Pamen pun akan kami tindak jika berani terlibat dengan narkoba," jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya untuk segera melaporkan hal tersebut kepada kepolisian terdekat.
"Jangan takut identitasnya akan kami rahasiakan dan juga tidak akan menjadi saksi dalam persidangan. Laporan bisa disampaikan melalui sms, telepon atau bisa langsung datang ke Mapolda, karena kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Polisi Bangka Barat bantu penanganan korban banjir di Mentok
29 November 2024 20:11
Momen akrab Kapolda Babel bincang dengan Babinsa saat cek TPS: "Anaknya jadi polisi, bapaknya tentara, soliditaskan"
28 November 2024 09:17
Polisi sita barang bukti kasus judol senilai Rp167 miliar
25 November 2024 18:21
Kapolri beri kenaikan pangkat Anumerta kepada AKP Ulil Ryanto
23 November 2024 17:09
Kasus polisi tembak polisi di Sumbar diduga karena tambang
22 November 2024 14:59