Jakarta (ANTARA) - Vonis pidana penjara terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin atau RBT Suparta terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 diperberat menjadi 19 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.
"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Namun demikian pada pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Suparta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengubahnya.
Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.
Baca juga: Hukuman eks Dirut PT Timah diperberat jadi 20 tahun penjara
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara
Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.
Selain Suparta, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperberat hukuman Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, yang juga terseret dalam kasus itu, yakni menjadi 10 tahun penjara.
Meski begitu untuk pidana denda, Majelis Hakim tidak mengubah putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan kepada Reza, yaitu sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara
Sebelumnya, Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan demikian, Suparta dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Sementara Reza dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan 3 tiga bulan.
Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi timah, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Suparta terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Sementara Reza dinyatakan tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut, namun terbukti terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi kasus timah.