Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AL (21 tahun) dan AM (19 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing yang berada di Jalan Damai Toboali, dan Jalan Tambang 10 Kecamatan Toboali pada Kamis (6/3).
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bripka Kurniawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin (3/3) sekitar pukul 19.30 WIB di sekitar pelabuhan Jeky Jalan Damai Toboali.
Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat korban mendapatkan pesan Whatsapp dari teman korban untuk mengajak korban ketemuan di pelabuhan Jeky.
"Saat tiba dilokasi, korban tidak mengetahui ada terduga pelaku bersama temannya dan kemudian terjadi cekcok yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban," katanya di Toboali, Senin (10/3).
Pada saat cekcok tersebut, salah satu pelaku langsung menarik rambut korban dan satu pelaku membantu memegang kaki korban. Saat korban terbaring pelaku lalu menginjak kepala korban dan melempar korban menggunakan papan.
"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan," ujarnya.
Ia mengatakan, motif pelaku pengeroyokan ini sebabkan dendam lama. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 Crop-top berlengan pendek berwarna biru, 1 helai celana kulot panjang berwarna cream, dan 1 buah papan dengan panjang 60 cm sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana," ujarnya.