Jakarta (Antara Babel) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius
Jonan memastikan sektor industri petrokimia, pupuk dan baja akan
mendapatkan penurunan harga gas.
"Ini sedang difinalisasi. Tiga (sektor). Petrokimia, pupuk dan
baja," kata Jonan usai mengikuti rapat koordinasi membahas penurunan
harga gas bagi industri di Jakarta, Kamis.
Jonan mengatakan peraturan menteri sedang disiapkan untuk mendukung penurunan harga gas untuk tiga sektor industri tersebut.
"Peraturannya minggu depan, berlaku per 1 Januari," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai harga gas untuk sektor industri lainnya.
"Industri lainnya belum dibahas sekarang," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar belum mau
mengungkapkan strategi penurunan harga gas di tiga sektor industri
tersebut, karena saat ini sedang dikaji lebih lanjut dalam tim kecil.
"Ini tetap sesuai arahan Presiden (di bawah) enam dolar (per
MMBTU), kita akan mencoba harga segitu. Strateginya nanti," katanya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan
Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan
mengatakan nantinya ada formula khusus untuk menentukan harga gas
industri.
Formula dengan koefisien ini sedang dirumuskan oleh tim kecil agar
tidak ada yang dirugikan dengan penyesuaian harga gas terbaru untuk
sektor industri ini.
"Tadi ada mekanisme penghitungan harga gas, ada harga hulu,
komponen efisiensi industri, jadi jangan sampai industri yang tidak
efisien, klaim membutuhkan gas lebih banyak dan harga akhir produksi.
Penyedia gas juga harus menikmati kalau produk industrinya tumbuh," kata
Suryawirawan.
Ia memastikan meski harga gas untuk industri ini nantinya
berfluktuasi dengan adanya formula baru, namun harganya tetap di bawah
enam dolar AS per MMBTU.
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Untuk Tiga Sektor Industri
Kamis, 17 November 2016 14:39 WIB