Jakarta (Antara Babel) - Pemilik CV Semesta Berjaya Memi mengadu kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengenai perkara suaminya Xaveriandy Sutanto yang terjerat kasus dugaan gula ilegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat.
"Ada dengar Meme kesandung masalah gula non SNI?" tanya ketua majelis hakim Nawawi Pomolango dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Menanggapi pertanyaan dari majelis hakim itu, Irman Gusman mengakui jika Meme pernah berkeluh kesah mengenai suaminya yang tersandung kasus gula tanpa SNI.
"Iya, Memi datang dan mengatakan suaminya ada persoalan. Saya prihatin karena mengganggu suplai gula dan membuat harga tinggi karena itu bu Meme menghubungi saya dengan suaminya lewat telepon," katanya.
Irman pun meminta kepada Meme agar suaminya sabar mengikuti proses hukum, karena harapan saya pengusaha berperan dalam kehidupan dalam masyarakat.
"Kalau Pak Tanto dan Bu Meme dan terjadi di masyarakat hal itu menjadi bentuk perhatian saya, saya ingin dorong pengsuaha daerah muncul," jawab Irman.
Irman menjadi saksi untuk terdakwa pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi yang didakwa menyuap Irman Gusman sebesar Rp100 juta agar mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama Perum Bulog.
"Meme juga curhat kesulitan penjualan gula di Padang?" tanya hakim Nawawi.
"Persisnya bukan begitu, bahwa sebagai pedagang gula ia dipersulit karena ada tata niaga gula sehingga mengakitbatkan kelangkaan gula padahal perusahaanya ditugaskan untuk operasi pasar dan saya merespon, soal kelangkaan gula itu," ungkap Irman.
Menurut Irman, ia hanya diceritakan adanya kelangkaan gula di Sumatera Barat karena perusahaannya tidak beroperasi akibat gula milik perusahaannya disita Polda Sumbar.
"Ada masalah hukum dengan 'police line' (disita). Saya katakan tidak benar seharunya dibebaskan agar masyarakat dapat harga yang wajar. Mungkin ini ulah aparat hukum. Tapi saya tidak tahu status Pak Tanto, saya berbaik sangka saja," jelas Irman.
Padahal dalam rekaman percakapan antara Irman dan Sutanto pada 21 Juli 2016 melalui telepon selular Memi, terungkap Irman juga berupaya untuk menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk mengurus perkara Sutanto.
"Nah jadi anu, aja. Nanti saya akan telepon kejati-nya ya. Ah pokoknya Tanto. Pandai-pandai saja lah dengan JPU itu. Jaksanya. Kalau memang baik kata si Meme. Iya nggak apa-apa lah. Artinya saya ngerti lah. Ya kan cara-cara jaksa itu," kata Irman dalam percakapan yang diputar oleh jaksa penuntut umum KPK.
Pengusaha Mengadu ke Irman Soal Perkara Suaminya
Rabu, 23 November 2016 0:33 WIB