Madiun (Antara Babel) - Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati
menyatakan penyidik telah menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar dari
hasil penggeledahan sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jatim, terkait
pengembangan penyidikan gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
"Selain menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar, penyidik juga
menyita sejumlah dokumen, sertifikat deposito senilai kurang lebih Rp7
miliar, dan sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang asing riyal dan
dolar Singapura," ujar Yuyuk Andriati saat dihubungi melalui telepon
dari Madiun, Kamis.
Menurut dia, barang dan uang tersebut disita saat tim penyidik KPK
melakukan penggeledahan di lima lokasi di Kota Madiun pada Rabu (23/11).
Kelima lokasi tersebut adalah rumah pribadi Wali Kota Madiun
Bambang Irianto di Jalan Jawa Nomor 31-33, Kantor Wali Kota Madiun yang
berada di gedung Balai Kota Madiun Jalan Pahlawan, rumah dinas Wali Kota
Madiun di Jalan Pahlawan, rumah anak Wali Kota Madiun Bonny Laksmana di
Jalan Salak Nomor 78 Kota Madiun, dan rumah Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Agus Poerwo Widagdo.
Hanya saja, Yuyuk tidak merinci uang tunai dan sertifikat deposito
bernilai miliaran rupiah tersebut apakah milik Wali Kota Madiun Bambang
Irianto atau bukan.
Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut dalam rangka pengembangan
penyidikan perkara gratifikasi Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam
proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp76,5 miliar pada
Tahun Anggaran 2009-2012.
Dalam kasus tersebut, Bambang Irianto telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari
pertama terhitung mulai 23 November 2016.
Ia menjelaskan sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka pada kasus proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tersebut.
Disinggung soal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, ia
menyatakan kemungkinannya besar mengingat saat ini proses pemeriksaan
para saksi masih terus berlanjut di Jakarta.
"Bisa saja (ada tersangka baru, red.), ini kan masih terus berlanjut pemeriksaan saksi-saksinya," kata dia.
Status para saksi yang saat ini masih terus berlanjut proses
pemeriksaannya tersebut, nantinya dapat saja berubah menjadi tersangka
baru jika di kemudian hari saat pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup
untuk mengubahnya menjadi tersangka.
Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan kapan KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Hal itu, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Apakah bukti
untuk penetapan tersangka sudah cukup atau belum," kata dia.
KPK Sita Uang Rp1 Miliar di Madiun
Kamis, 24 November 2016 23:13 WIB