• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Minggu, 4 Januari 2026
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Penanganan bencana oleh Prabowo dinilai terstruktur dan sistematis

      Penanganan bencana oleh Prabowo dinilai terstruktur dan sistematis

      Sabtu, 3 Januari 2026 13:28

      Anggota DPR: KUHAP baru jadi panduan agar tak ada kriminalisasi rakyat

      Anggota DPR: KUHAP baru jadi panduan agar tak ada kriminalisasi rakyat

      Jumat, 2 Januari 2026 18:51

      Presiden Prabowo: Bencana Sumatera tak nasional, tapi ditangani serius

      Presiden Prabowo: Bencana Sumatera tak nasional, tapi ditangani serius

      Kamis, 1 Januari 2026 17:53

      Presiden Prabowo: Pemimpin siap dihujat, tapi jangan patah semangat

      Presiden Prabowo: Pemimpin siap dihujat, tapi jangan patah semangat

      Kamis, 1 Januari 2026 17:51

      Presiden Prabowo peluk anak kecil dari atas mobil di pengungsian Batu Hula

      Presiden Prabowo peluk anak kecil dari atas mobil di pengungsian Batu Hula

      Kamis, 1 Januari 2026 2:53

  • Mancanegara
      Maduro terancam empat kali penjara seumur hidup di AS

      Maduro terancam empat kali penjara seumur hidup di AS

      Minggu, 4 Januari 2026 0:38

      Trump siarkan foto Maduro ditahan di kapal perang AS

      Trump siarkan foto Maduro ditahan di kapal perang AS

      Minggu, 4 Januari 2026 0:33

      AS serang Venezuela, Dino Patti: Hukum rimba ganti hukum internasional

      AS serang Venezuela, Dino Patti: Hukum rimba ganti hukum internasional

      Sabtu, 3 Januari 2026 22:27

      Venezuela minta rapat darurat DK PBB digelar seusai serangan AS

      Venezuela minta rapat darurat DK PBB digelar seusai serangan AS

      Sabtu, 3 Januari 2026 20:59

      AS serang Venezuela, Kemlu RI: Semua WNI aman

      AS serang Venezuela, Kemlu RI: Semua WNI aman

      Sabtu, 3 Januari 2026 19:43

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

        Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

        Rabu, 31 Desember 2025 21:04

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Selasa, 30 Desember 2025 16:35

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Selasa, 30 Desember 2025 11:19

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

    • Olahraga
        Gol Lucas Da Cunha bawa Como menang tipis 1-0 atas Udinese

        Gol Lucas Da Cunha bawa Como menang tipis 1-0 atas Udinese

        Minggu, 4 Januari 2026 0:58

        Karier, prestasi, dan filosofi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman

        Karier, prestasi, dan filosofi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman

        Minggu, 4 Januari 2026 0:56

        Tundukkan Nottingham 3-1, Aston Villa geser Manchester City di klasemen Liga Inggris

        Tundukkan Nottingham 3-1, Aston Villa geser Manchester City di klasemen Liga Inggris

        Minggu, 4 Januari 2026 0:42

        Sassuolo main imbang 1-1 lawan Parma, Jay Idzes tampil penuh

        Sassuolo main imbang 1-1 lawan Parma, Jay Idzes tampil penuh

        Minggu, 4 Januari 2026 0:35

        Profil dan rekam jejak John Herdman, pelatih anyar timnas Indonesia

        Profil dan rekam jejak John Herdman, pelatih anyar timnas Indonesia

        Sabtu, 3 Januari 2026 19:41

    • Gaya Hidup
        T.O.P akan keluarkan album baru

        T.O.P akan keluarkan album baru

        Jumat, 2 Januari 2026 13:55

        Film Horor

        Film Horor "KUYANK" Gelar Nonton Perdana di Pangkalpinang, Produser dan Bintang Hadir Langsung

        Jumat, 2 Januari 2026 8:44

        Kemeriahan pesta kembang api sambut Tahun Baru 2026 di Sydney

        Kemeriahan pesta kembang api sambut Tahun Baru 2026 di Sydney

        Kamis, 1 Januari 2026 21:53

        Swiss-Belhotel Pangkalpinang sukses gelar perayaan tahun baru

        Swiss-Belhotel Pangkalpinang sukses gelar perayaan tahun baru "Ethereal Eve"

        Kamis, 1 Januari 2026 18:04

        Tradisi malam tahun baru yang unik dari berbagai belahan dunia

        Tradisi malam tahun baru yang unik dari berbagai belahan dunia

        Kamis, 1 Januari 2026 17:42

    • Opini
        Penerapan keadilan restoratif hingga pidana kerja sosial sambut KUHP Baru

        Penerapan keadilan restoratif hingga pidana kerja sosial sambut KUHP Baru

        Kamis, 1 Januari 2026 19:58

        65 tahun mengabdi: Jasa Raharja dan perjalanan melindungi masyarakat Indonesia

        65 tahun mengabdi: Jasa Raharja dan perjalanan melindungi masyarakat Indonesia

        Kamis, 1 Januari 2026 3:21

        Tahun 2026, dunia tidak menuju keteraturan baru

        Tahun 2026, dunia tidak menuju keteraturan baru

        Selasa, 30 Desember 2025 9:20

        Sepak terjang TNI selama 2025

        Sepak terjang TNI selama 2025

        Selasa, 30 Desember 2025 9:14

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

      • Video
        • Babel dapat penghargaan, Cek Kesehatan Gratis lampaui target nasional

          Babel dapat penghargaan, Cek Kesehatan Gratis lampaui target nasional

          Jumat, 2 Januari 2026 18:04

          Polda Babel ungkap 104 kasus tambang ilegal sepanjang 2025

          Polda Babel ungkap 104 kasus tambang ilegal sepanjang 2025

          Rabu, 31 Desember 2025 19:34

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          Senin, 29 Desember 2025 19:12

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

      Menunggu Kepastian P21 Atau P18 Berkas Ahok

      Minggu, 27 November 2016 23:53 WIB

      Menunggu Kepastian P21 Atau P18 Berkas Ahok

      Jakarta (Antara Babel) - Pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (26/11).

      Artinya langkah ini merupakan babak baru perkembangan kasus tersebut yang telah menguras energi Bangsa Indonesia saat ini.

      Bola panas sudah bergulir di tangan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), apakah berkas itu nantinya lengkap atau P21 sebaliknya tidak lengkap atau P18 yang disertai dengan petunjuk (P19).

      Jika dinyatakan lengkap berarti dilakukan pelimpahan tahap dua (berkas dan tersangksa) tinggal dilaksanakan dan dibawa ke proses persidangan. Tidak lengkap berarti harus bolak-balik berkasnya dari Kejagung kepada Bareskrim Mabes Polri.

      Tidak tanggung-tanggung berkas Ahok yang diserahkan kepada Kejagung itu, mencapai tiga bundel berkas perkara yang terdiri dari 826 halaman.

      Pasal yang dikenakan kepada gubernur nonaktif DKI Jakarta itu, Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

      "Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

      Tentunya kejaksaan bekerja sesuai dengan aturan KUHAP dengan segera melakukan penelitian atas berkas yang telah diterimanya melalui jaksa peneliti atau lebih dikenal jaksa P15.

      Sesuai asal 50 ayat (1) KUHAP menyebutkan "Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum", kemudian Pasal 50 ayat (2) KUHAP "Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum" dan Pasal 50 ayat (3) KUHAP "Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan".

      "Untuk menelitinya, kami memiliki waktu dua minggu atau satu minggu untuk menentukan sikap," kata Noor Rachmad yang juga eks Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

      Sebagai bukti keseriusan penanganan perkara penistaan agama itu, Kejagung sudah menunjuk 13 jaksa peneliti yang terdiri dari 10 jaksa berasal dari Kejagung, dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan satu orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

      "Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan," katanya.

      Kejagung juga sudah menunjuk ketua dari tim jaksa peneliti itu, yakni, Ali Mukartono yang saat ini mejabat Direktur Orang, Harta dan Benda (Oharda).

      Noor Rachmad menegaskan kejagung akan bekerja secara profesional, proporsional. "Yakinlah kami bekerja secara serius," tutupnya.

      Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Kombes Pol Rikwanto menyatakan pelimpahan tahap pertama berkas Ahok itu menunjukkan Polri fokus dan sigap dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sensitif.

      "Sudah terjadi penyerahan tahap pertama dari Bareskrim ke kejaksaan. Ini menunjukkan Polri cukup fokus, sigap, segera dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sensitif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto.

      Perwira menengah berpangkat melati tiga ini berharap berkas segera dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tahap selanjutnya adalah jaksa akan membawa kasus ini untuk disidangkan.

      Dalam penyidikan kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri dari pelapor, saksi, sejumlah ahli dan seorang tersangka.

      Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

      Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

      Kedatangan Habib
      Seusai penyerahan tahap pertama berkas Ahok, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi Gedung JAM Pidum untuk mengawal penanganan berkas Ahok tersebut.

      Kedatangan Habib didampingi oleh Juru Bicara FPI Munarman dan bertemu dengan JAM Pidum, Noor Rachmad, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adhi Toegarisman, beserta sejumlah direktur serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.

      "Kami dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GPNF) MUI sudah bertemu dengan JAM Pidum, JAM Intel beserta jajaran direkturnya. Kedatangan ini untuk mengawal terus kasus penistaan agama," katanya.

      Harapan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, kata dia, agar kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21) atau tidak diulur-ulur penanganannya.

      "Berkas itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar kegaduhan nasional dan internasional berakhir," katanya.

      Pihaknya juga meminta kejagung jika sudah menyatakan lengkap berkas Ahok, segera melakukan penahanan terhadap Gubernur DKI nonaktif tersebut.

      Jika tidak ditahan akan berpotensi memecahkan NKRI. Oleh karena itu, segera tahan dan disidangkan, katanya.

      Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Satyagama, Kaspudin Noor, mengharapkan kejaksaan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

      "Jika hukum mau ditegakkan maka terapkan hukum pada siapapun tanpa diskriminasi, karena setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum (equality be for the law). Jadi bekerjalah secara profesional dan independen," katanya.

      Mengenai desakan agar Ahok segera ditahan, ia menyatakan penahanan Ahok dalam dugaan tindak pidana penistaan agama itu, harus dapat diperhatikan sungguh dasar hukum penahahan sebagaimana alasan Pasal 21 KUHAP.

      Pasal 21 KUHAP menyebutkan perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam tiga hal.

      Pertama, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

      Kedua, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

      Ketiga, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

      "Karena itu, penahanan harus memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan melihat penanganan kasus-kasus yang sama terdahulu untuk dijadikan acuan agar terciptanya situasi yang kondusif," katanya.

      Seperti diketahui, pelaku penistaan agama yang terjadi di tanah air setelah ditetapkan sebagai tersangka akan dibarengi dengan penahanan.

      Saat ini, publik menunggu keseriusan Kejagung untuk segera menuntaskan kasus penistaan agama Ahok guna memberikan pelajaran bahwa hukum sebagai panglima bukan politik sebagai panglima. Wassalam.

      Pewarta: Riza Fahriza
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Ahok kembali diperiksa Bareskrim Polri soal kasus lahan rusun Cengkareng

      Ahok kembali diperiksa Bareskrim Polri soal kasus lahan rusun Cengkareng

      11 Juni 2025 17:11

      Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, benarkah? Cek faktanya

      Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, benarkah? Cek faktanya

      19 Maret 2025 10:25

      Kejagung cecar Ahok 14 pertanyaan pokok terkait kasus minyak mentah

      Kejagung cecar Ahok 14 pertanyaan pokok terkait kasus minyak mentah

      14 Maret 2025 03:30

      Ahok akui siap beri kesaksian soal kasus minyak mentah

      Ahok akui siap beri kesaksian soal kasus minyak mentah

      13 Maret 2025 10:33

      Kejagung akan periksa Ahok terkait kasus minyak mentah pada Kamis

      Kejagung akan periksa Ahok terkait kasus minyak mentah pada Kamis

      12 Maret 2025 19:19

      Ahok cabut laporan kasus pencemaran nama baik

      Ahok cabut laporan kasus pencemaran nama baik

      28 September 2020 16:59

      Kekhilafan hakim jadi dasar pengajuan PK kasus Ahok

      Kekhilafan hakim jadi dasar pengajuan PK kasus Ahok

      26 Februari 2018 13:51

      Presiden Minta Semua Pihak Hormati Putusan Kasus Ahok

      Presiden Minta Semua Pihak Hormati Putusan Kasus Ahok

      9 Mei 2017 19:20

      Terpopuler

      Jadwal Liga Inggris: Bournemouth vs Arsenal, Manchester City vs Chelsea

      Jadwal Liga Inggris: Bournemouth vs Arsenal, Manchester City vs Chelsea

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS dan Galeri24 kompak naik di awal tahun 2026

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS dan Galeri24 kompak naik di awal tahun 2026

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: UBS-Galeri24 kompak naik lagi

      Klasemen Liga Inggris: Arsenal juara paruh musim

      Klasemen Liga Inggris: Arsenal juara paruh musim

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Top News

      • Gol Lucas Da Cunha bawa Como menang tipis 1-0 atas Udinese

        Gol Lucas Da Cunha bawa Como menang tipis 1-0 atas Udinese

        5 jam lalu

      • Karier, prestasi, dan filosofi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman

        Karier, prestasi, dan filosofi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman

        5 jam lalu

      • Tundukkan Nottingham 3-1, Aston Villa geser Manchester City di klasemen Liga Inggris

        Tundukkan Nottingham 3-1, Aston Villa geser Manchester City di klasemen Liga Inggris

        5 jam lalu

      • Maduro terancam empat kali penjara seumur hidup di AS

        Maduro terancam empat kali penjara seumur hidup di AS

        5 jam lalu

      • Sassuolo main imbang 1-1 lawan Parma, Jay Idzes tampil penuh

        Sassuolo main imbang 1-1 lawan Parma, Jay Idzes tampil penuh

        5 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA