Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani akan mengkaji ulang peraturan terkait penambangan dan ekspor pasir karena belum memberikan kontribusi pada penerimaan pajak di daerah itu.
"Selama ini sudah berjuta-juta ton pasir ini diekspor, namun tidak ada kontribusi terhadap daerah ini," kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Senin.
Ia menyatakan selama ini kegiatan penambangan dan ekspor pasir ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak mendapatkan apa-apa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) maupun pembangunan daerah ini.
"Pemerintah provinsi tidak mendapatkan apa-apa, sementara pemerintah kabupaten hanya mengeluarkan izin dari penambangan golongan c ini saja," katanya.
Ia mengatakan dalam meningkatkan PAD ini, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Apakah bisa pemerintah provinsi mendapatkan pajak atau retribusi dari penambangan pasir ini.
"Ini masih tahap pengkajian, apakah pemerintah provinsi bisa mendapatkan pajak atau retribusi dari penambangan pasir untuk meningkatkan PAD daerah ini," katanya.
Menurut dia, retribusi penambangan pasir ini cukup ngeri-ngeri sedap. Banyangkan jutaan ton pasir yang diekspor tetapi pembangunan tidak ada dari sektor penambangan galian c ini.
"Saya tidak mau dibilang orang jual tanah air. Kalau hilir, pasir ini bisa untuk usaha batako, konblok dan lainnya untuk meningkatkan ekonomi dan pembangunan daerah ini," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Babel kaji ulang ekspor pasir
