Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD) memberikan sanksi memberhentikan Ade Komaruddin dari jabatan Ketua DPR RI setelah mendapat dua kali sanksi ringan sehingga terakumulasi menjadi sanksi sedang.
Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua DPR RI itu diputuskan dalam rapat MKD yang dipimpin ketuanya, Sufmi Dasco Ahmad, di ruang MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti
melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, saat membacakan amar putusan.
Menurut Sufmi, keputusan pemberhentian Ade Komaruddin dari jabatan Ketua DPR RI merupakan akumulasi dari dua pelanggaran ringan yang dilakukannya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, kedua pelanggaran ringan tersebut diputuskan dalam rapat pleno MKD pada Rabu ini, sehingga diakumulasi menjadi pelanggaran sedang.
Kedua pelanggaran ringan tersebut, pertama, adalah Ade Komaruddiin diputuskan melanggar etika ketika memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara, dari Komisi VI ke Komisi XI DPR RI.
Berdasarkan nomenklaturnya, Kementerian BUMN serta BUMN adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI.
Pelanggaran ringan kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran etika ringan dengan tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan.
Karena diputuskan melakukan dua pelanggaran ringan, maka MKD menghitung secara akumulatif menjadi pelanggaran sedang.
Sebelumnya, Ade Komarudin dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etika saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.